TEMPO Interaktif, Bandung -Polisi akan memanggil paksa dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat, Ferdi Semaun dan Mustar Bonaventura. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi, menyatakan pemanggilan tersebut terkait pengaduan pencemaran nama baik oleh sejumlah politisi.
"Kalau panggilan pertama (kedua aktivis) tidak datang, panggilan kedua tidak datang juga maka yang ketiga sesuai ketentuan adalah upaya (pemanggilan) paksa," kata Ito di Bandung. Upaya pemanggilan paksa, akan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan hukum di Indonesia.
Meski begitu, Ito tetap mengharapkan kedua aktivis bersedia memenuhi panggilan polisi ke Polda Metro Jaya, tanpa paksaan. Apalagi pelanggaran yang dilakukan keduanya, tidak termasuk pelanggaran berat.
Sesuai pasal pencemaran nama baik yang dikenakan yaitu pasal 310 subsider 311, dan 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sanksi yang untuk pelaku masih di bawah lima tahun penjara. "Kepada mereka tidak akan dilakukan penahanan, jadi kenapa mesti takut," kata Ito.
Setelah dua kali dipanggil polisi, Ferdi dan Mustar tak datang. Mereka sebelumnya menyatakan, pemanggilan tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang justru dijamin Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi.
Kedua aktivis mengaku baru bersedia memenuhi panggilan bila polisi menindaklanjuti data Bendera tentang aliran dana Bank Century kepada para pihak yang mengadukan mereka ke polisi. Adapun politisi yang mengadukan mereka adalah Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Malaranggeng, Hartati murdaya, Edi Baskoro Yudhoyono, Choel Malarenggeng, dan Rizal Malaranggeng.
Ferdi dan Mustar juga menegaskan siap dipanggil paksa oleh polisi terkait pengaduan para politisi. Namun keduanya siap memenuhi panggilan dengan sukarela bila diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugan korupsi aliran dana Century seperti mreka publikasikan.
Terkait aliran dana Century versi Bendera, Kepala Bareskrim mengaku sudah menindaklanjuti data yang dipublikasikan akhir tahun lalu itu. "Tapi setelah kami periksa pihak terkait termasuk data PPATK (Puat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), ternyata data mereka (Bendera) tak terbukti," kata Ito.
Ia mengakui belum memeriksa kesaksian para aktivis Bendera yang melansir aliran dana Century kepada para politisi tersebut. "Karena mereka kan sudah mempublikasikan datanya, dan kami tidak membuat laporan kepada kami," katanya.
ERIK P. HARDI