Topik
Masyarakat Diminta Laporkan Retribusi Ilegal Terminal
TEMPO Interaktif, Jakarta — Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Aliman Aat, meminta masyarakat untuk melaporkan tindak pelanggaran retibusi terminal yang dilakukan petugas.
Pernyataan itu disampaikan menyusul banyaknya temuan praktik retibusi ilegal yang dilakukan di sejumlah terminal. “Segera laporkan kepada kami,” tegas Aliman ketika dihubungi (11/2).
Aliman menerangkan, laporan masyarakat sangat menentukan tindakan Dewan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah. Namun, kata dia, laporan itu hendaknya disertai dengan alat bukti agar proses pengawasan yang dilakukan anggota Dewan dapat berlangsung efektif. “Buktinya harus konkrit,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan maraknya retibusi ilegal yang dilakukan sejumlah petugas seperti yang ditemukan Tempo di terminal Lebak Bulus dan Kampung Rambutan. Di kedua terminal tersebut, petugas mengutip retribusi Rp 1.000. Padahal ketentuan sebenarnya hanya Rp 200.
Maraknya praktik retribusi ilegal sempat memunculkan wacana penghapusan aturan tersebut seperti yang tercantum dalam Peratuan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi.
Menurut Aliman, ketentuan itu bisa saja mengalami perubahan jika dikemudian hari peraturan teresebut banyak menimbulkan masalah. “Tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.
RIKY FERDIANTO





