TEMPO Interaktif, Jayapura - Dinas Kesehatan Papua mewajibkan seluruh rumah sakit dan Puskesmas memberikan resep obat generik kepada para pasiennya. Kepala Dinas Kesehatan Papua, Bagus Sukaswara mengatakan keharusan dokter memberikan obat generik di resep pasien, sudah berlaku cukup lama di Papua.
“Aturan itu memang sudah lama, hanya saja saat ini kembali kami menekankan kepada direktur rumah sakit yang ada di Papua, untuk menggunakan obat generik lagi,” katanya di Jayapura, Kamis (11/2).
Lanjut Bagus, obat generik ini bukan obat yang kurang baik, hanya saja obat generik adalah obat yang mengandung bahan yang bermanfaat tanpa tambahan macam-macam. “Jadi kalau pasien mau obatnya macam-macam, jangan heran jika dokter memberikan obatnya banyak jenis,” katanya lagi.
Sebelumnya Departemen Kesehatan juga memberikan pencanangan kembali pemakaian obat generik diseluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia. “Kami berharap dengan penerapan ini kembali dari SK menteri kesehatan yang baru, penyediaan obat generik di Papua lebih tersedia di pasaran,” jelasnya.
Dirinya mengakui hingga saat ini, penerapan penggunaan obet generik di Papua tidak mengalami masalah. Dinas Kesehatan setempat selalu memasok obat generik langsung melalui farmasi kabupaten, tidak melalui provinsi.
Baca Juga:
Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Menuliskan Resep dan Penggunaan Obat Generik sedang dalam proses dan segera akan dikeluarkan. SK tersebut merupakan revitalisasi dari SK Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 1989 yang mewajibkan penggunaan obat generik.
CUNDING LEVI