Topik
Infografis
Bupati Blora Mau-mau Saja Beri Izin Eksplorasi ke Pertamina
TEMPO Interaktif, Semarang - Bupati Blora Yudi Sancoyo meminta agar pemerintah pusat dan PT Pertamina (Persero) menjelaskan soal permintaan izin pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi milik Pertamina di North Kedung Tuban, Blora, Jawa Tengah.
"Kami belum tahu izin yang mana yang dimaksud," kata Yudi saat dihubungi Tempo, Kamis (11/2). Yudi mengaku hingga kini pihaknya belum pernah menerima permohonan izin pengelolaan seperti yang diminta Pertamina.
Pernyataan Yudi itu menanggapi keluhan Direktur Pertamina Karen Agustiawan, bahwa 16 izin pengelolaan lapangan minyak dan gas bumi milik Pertamina belum mendapat kejelasan dari daerah. Salah satu dari 16 izin yang terhambat itu adalah di North Kedung Tuban.
Yudi menegaskan pihaknya siap dan bersedia mengeluarkan izin pengelolaan jika PT Pertamina benar-benar ingin menggarap potensi minyak dan gas di Kedung Tuban. Syaratnya, kata Yudi, "Yang terpenting menggunakan tenaga kerja warga sekitar".
Selain itu, perlu adanya pembagian hasil yang jelas. Yudi menyatakan, selama ini urusan minyak dan gas lebih dominan hasilnya dinikmati pemerintah pusat. Selain itu, pembagian hasil penambangan minyak dan gas juga tidak pernah terang.
Ia mencontohkan ekplorasi di Banyu Urip, Blok Cepu yang dilakukan Mobil Cepu Limited (anak perusahaan Exxon Mobil) hingga kini juga belum ada kejelasan. Ke depan, pemerintah pusat harus memperhatikan aspirasi dan kepentingan pemerintah daerah. "Kami juga berhak menikmatinya," ucap dia.
Apalagi, saat ini pemerintah daerah juga sudah diberikan hak untuk mengelola sumber daya alam sendiri. Pengelolaan minyak dan gas juga harus melibatkan badan usaha milik daerah dan koperasi unit desa. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Enegri Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas untuk Sumur-Sumur Tua.
Kalau lahan itu berupa sumur tua maka harus melibatkan badan usaha milik daerah dan koperasi unit desa. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Energi, jika lahan itu berupa lapangan tua yang masih produktif maka dilakukan kerja sama antara daerah dengan pemerintah pusat. "Sedangkan kalau sudah tidak produktif maka diberikan pada KSO (kerjasama operasi)," ucap Yudi.
Yudi mencontohkan, di Blora sudah ada koperasi unit desa yang pertama kali mengelola minyak dan gas, yakni KUD Warga Tani Makmur di Kecamatan Jiken.
ROFIUDDIN