Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panitera Pengadilan Salin Data Pemeriksaan Century

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyalin kertas kerja pemeriksaan (KKP) dalam pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century di Kantor Pusat Badan Pemeriksa, Jakarta, Kamis (11/2).

Panitera lantas akan menyerahkan salinan tersebut ke Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini didiskusikan dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa, pimpinan dan anggota Panitia Angket, serta Panitera.

Menurut Ketua Panitia Angket, Idrus Marham, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Pasal 19 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, dalam rangka untuk melakukan penyitaan atau penyalinan, maka perlu ada ketetapan dari pengadilan negeri setempat.

Sebab itu, Panitia Angket melalui pimpinan Dewan telah mengajukan surat permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2010. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan pada 4 Februari 2010 untuk mengabulkan permohonan dari Panitia Angket.

Seperti yang dikutip dari Biro Humas BPK, surat penetapan tersebut memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyalin sesuai asli KKP pada BPK atas kasus Bank Century, yaitu terdiri (1) KKP BPK terhadap Bank Indonesia, Komite Sistem Stabilitas Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, PT Bank Century; (2) KKP pemeriksaan investigasi lanjutan atas aliran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan PMS. Setelah tugas selesai maka diserahkan kepada Panitia Angket sesuai ketentuan dan penyampaiannya harus bersifat rahasia.

Panitia Angket, Badan Pemeriksa, dan Panitera sepakat bahwa bentuk penyalinan tersebut adalah mengkopi dokumen. Dokumen yang diminta oleh Panitia Angket adalah dokumen/folder Komite Stabilitas (73 dokumen), Bank Indonesia (37 dokumen), dan LPS (19 dokumen), yang berjumlah 129 dokumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK menyerahkan 129 folder dari 196 folder KKP untuk disalin oleh Panitera sesuai permintaan Panitia Angket. BPK menunjuk anggota BPK Hasan Bisri untuk pendampingan penyalinan dokumen, sedangkan penanggung jawab dari Panitia Angket adalah Wakil Ketua Panitia Angket Gayus Lumbuun.

Ketua Badan Pemeriksa Hadi Poernomo mengatakan, adalah komitmen Badan Pemeriksa untuk menyerahkan semua dokumen keterangan yang dimiliki untuk membuka semua hal yang dibutuhkan sebagai dukungan sepenuhnya demi kelancaran penyelesaian tugas Panitia Angket.

BOBBY CHANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

9 Juli 2017

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (kanan), Ketua MPR Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari (kiri) saat buka puasa bersama Presiden di Istana Negara, Jakarta, 30 Mei 2017. ANTARA/Puspa Perwitasari
Kekurangan Hakim, 86 Pengadilan Belum Bisa Beroperasi  

Tahun 2017, MA membuka lowongan 1.684 calon hakim.


Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

9 Juni 2017

Getty Images/Chip Somodevilla
Bersaksi di depan Kongres, Mantan Direktur FBI Mengaku Bingung

Mantan Direktur FBI mengaku bingung dengan penyebab pemecatan dirinya.


JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

14 Maret 2017

Ekspresi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 25 April 2016. Dari lawatan ke empat negara Eropa, total investasi yang bisa diboyong ke Indonesia mencapai US$ 20,5 miliar atau setara Rp 266,5 triliun. TEMPO/Subekti.
JK: Dikriminalisasi, PT Geo Dipa Energi Harus Beri Bukti Kuat

Wapres JK tidak akan mengintervensi hukumnya, tetapi memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa itu kriminalisasi kepada Geo Dipa.


Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

7 Januari 2017

Sejumlah kendaraan bermotor rusak akibat aksi penyerangan kantor Balai Kota Makassar, 7 Agustus 2016. Pengrusakan tersebut terjadi saat anggota polisi dan Satpol PP terlibat bentrokan pada Sabtu (06/08) malam hingga Minggu dini hari. TEMPO/Fahmi Ali
Penyerangan Kantor Balai Kota Makassar Siap Disidangkan  

Berkas perkara penyerangan kantor Balai Kota Makassar, Agustus 2016, sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri.


Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

4 Januari 2017

Anggota ACTA, Novel Chaidir Hasan, menjadi salah satu saksi memberatkan dalam sidang kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 3 Januari 2017. TEMPO/Friski Riana
Terkait Fitsa Hats, Ini Penjelasan Novel

Novel Chaidir Hasan, seorang saksi dalam sidang penodaan agama dengan tesangka Ahok, menjelaskan munculnya istilah "Fitsa Hats" di BAP.


Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

3 Januari 2017

Halaman Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gedung tersebut akan menjadi lokasi persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dalam perkara dugaan penistaan agama. Tempo/Danang F
Soeharto, Baasyir, dan Ahok Disidang di Auditorium ini  

Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, pernah menjadi tempat pengadilan kasus dengan tersangka Soeharto, Abu Bakar Baasyir, dan sekarang Ahok.


Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

31 Desember 2016

Hakim ketua dan hakim anggota menyidangkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok  dalam kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 27 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho/Pool
Tumpukan Perkara, MA: PN Jakarta Utara Berkinerja Rendah  

Kepala Bagian Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengkritik pimpinan pengadilan negeri yang kurang kompeten menyelesaikan tumpukan perkara.