TEMPO Interaktif, Tegal - Pemerintah Kota Tegal terpaksa kembali sewa lahan untuk menangulangi persoalan sampah perkotaan. Perpanjangan sewa lahan di atas tanah seluas 2,5 hektar ini terpaksa dilakukan, akibat belum terealisasinya pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang seharusnya bisa digunakan tahun 2010 ini.
“Sementara tahun 2010 ini masa sewa lahan untuk TPA sudah berakhir, karena tepat lima tahun,” ujar Haryana, Kepala Bidang Pertamanan dan Kebersihan, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal.
Saat ini instansinya terpaksa menyewa lahan seluas 2,5 hektar yang masih berdekatan di sekitar TPA di Muarareja yang telah penuh dan habis masa kontrak selama lima tahun, sejak 2005 lalu. Alternatif sewa lahan ini akan terus dilakukan sambil menunggu terealisasinya pembangunan TPA Regional yang rencananya akan dibangun di wilayah Kabupaten Brebes oleh pemerintah pusat. “Kami telah menganggarkan Rp 310 juta lebih, untuk menyewa lahan itu selama dua tahun hingga 2012 nanti,” ujar Haryana menambahkan.
Ia juga mengaku akan menerapkan alternatif pengelolaan sampah dengan sistem Transfer Station atau pengiriman sampah melalui depo, bila dalam waktu dua tahun TPA terpadu masih belum terealisir. "Kami akan menggunakan Dump Truck Tronton yang mampu menampung limpahan sampah dari truk yang beroperasi dari dalam kota," katanya.
Transfer Station ini bisa dijadikan tempat pengolahan sampah organik, sebelum melanjutkan kembali pembuangan sampah an organik yang sbelumnya dikumpulkan.
Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Sugeng Priyadi membenarkan kebijakan pemerintah Kota Tegal yang kembali menyewa lahan untuk membuang sampah perkotaan ini. “Karena upaya pembangunan TPA regional di Brebes masih memerlukan proses,” ujar Sugeng
Menurut dia, saat ini pemerintah Kabupaten Brebes masih terhambat proses pembebasan lahan yang sebagian masuk dalam wilayah Kabupaten Tegal. “Itu agak sulit untuk membebaskan, karena kedua daerah mengaku tak memiliki anggaran,” katanya.
Ia mengaku, ketiga Pemerintah Daerah yang hendak mendapatkan fasilitas TPA terpadu sepakat minta bantuan provinsi agar terlibat pembebaskan lahan, namun proses ini masih nunggu keputusan provinsi. “Harapannya Pemprov ikut membantu proses pembebasan lahan, karena APBD daerah sedang defisit,” ujar Sugeng berharap.
Rencana pembanguna TPA terpadau direncanakan akan dibangun di desa Rawabatu kecamatan songgom, kabupaten brebes. Melalaui angaran pemeirntah pusa. Keberadaan TPA tersbeut diharapkan mampu menampung hasil sampah di tiga wilayah meliputi Kota Tegal, kabupten Tegal dan Kabupten Brebes.
EDI FAISOL