TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Pemerintah kota Yogyakarta mewajibkan orang atau badan yang akan membangun gedung dilengkapi dengan ruang terbuka hijau (RTH). Setiap orang atau badan yang mengajukan Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB) harus dilengkapi dengan rencana pembuatan RTH.
"Ketentuan tersebut mengacu pada peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2010 untuk mewujudkan pembangunan yang bwrwawasan lingkungan," kata Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Hari Karyawan di Balai Kota, Jumat (12/2).
Penyediaan ruang terbuka hijau tersebut dikelola oleh pihak swasta atau pribadi. Ruang terbuka hijau berupa taman, yaitu bentuk rekayasa media tanam dalam ruang terbuka dengan kelengkapan dan dikelola untuk penghijauan dan keindahan sebagai paru-paru kota.
Selain taman, kata dia, ruang terbuka hijau juga bisa berupa pergola yaitu konstruksi bangunan dari besi sebagai media tanam tanaman rambat yang juga berfungsi sebagai penghijauan kota.
Untuk pengembang perumahan juga berkewajiban mewujudkan pertamanan atau penghijauan lokasi jalur hijau sesuai rencana tapak/side plan/blok yang telah disetujui Dinas Perizinan.
Jenis pohon yang dianjurkan antara lain jenis pohon perindang yaitu akasia daun besar, akasia kuning, angsana, asem, jambu monyet dan lain-lain. Tanamam perdu untuk taman yang dianjurkan seperti akalipa hijau kuning, asem landi, jarak, kaliandra dan bogenvil.
Selain itu juga dianjurkan menanam tanaman semak sepoerti bakung, anggrek tanah dan tapak dara. Ada 72 jenis tanamam perindang, 17 tanaman perdu, dan 11 tanaman semak yang dianjurkan untuk penghijauan.
"Bagi yang mengajukan IMBB dan telah dilengkapi dengan plan ruang terbuka hijau dan tidak melaksanakannya maka harus menandatangani surat pernyataan membuat ruang terbuka hijau," kata Hari.
Hari menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin bahkan akan menarik ijin membangun bangun bangunan dan izin gangguan (HO) jika pembangun di Kota Yogyakarta tidak menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) dalam bangunan atau usaha yang didirikan.
Menurut Kepala Seksi Koordinator Lapangan Dinas Perijinan Kota Yogyakarta Bernardino Mariano, berdasarkan aturan lembaga lingkungan hidup internasional setidaknya harus ada 10 persen ruang terbuka privat dan 20 persen ruang terbuka hijau publik dari luas lahan suatu daerah.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2008 luas lahan di Kota Yogyakarta mencapai 32,50 kilometer persegi. "Ruang terbuka hijau di kota Yogyakarta seluas 1.028,79 meter persegi," kata dia.
Ruang terbuka hijau yang sudah ada di Kota Yogyakarta dalam bentuk jalur hijau pengaman jalan, taman dalam kota, pohon, perindang, lapangan olahraga, pemakaman, lahan pertanian milik masyarakat dan beberapa lahan lainnya.
Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto di setiap kesempatan menyatakan perlunya penghijauan dan taman di tengah kota. "Kalau dulu membangun taman dalam kota, maka kita ingin membangun kota di tengah taman," kata Herry yang dijuluki Wagiman, walikota gila taman itu.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup DI Yogyakarta Suparlan, kebijakan seperti itu merupakan langkah bagus. Terutama untuk gerakan individu masyarakat dalam penyediaan oksigen. Anjuran untuk penghikauan di lingkungan masing-masing sangat dibutuhkan. "Targetnya setiap tempat individu ada 30 persen dari luas lahan merupakan lahan hijau," kata dia melalui telepon.
MUH SYAIFULLAH