Ini sesuai kesepakatan yang diambil Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu kemarin (11/2). Daerah-daerah itu adalah Kabupaten Mandailing Natal, Bengkulu Utara, Lampung Timur, Bandar Lampung, Pesisir Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Samarinda, Palu, Kepulauan Aru, Kepulauan Sula, Boven Digul, Asmat, Waropen, Keerom, Yahukimo, Yapen Waropen, Teluk Womdama, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni, Manokwari, dan Fak-Fak.
Jika SK Panwaslu Daerah tersebut jadi dicabut, maka pihak Kementrian Dalam Negeri berencana akan mengusulkan mereka menjadi tenaga ahli. "Kita berencana mengusulkan untuk tetap memakai mereka sebagai tenaga ahli, dan memberi honor pula," ujar Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Tanry Bali Lamo di ruang kerjanya padi tadi pada Tempo.
Adapun 24 daerah itu, sebelumnya diambil dari 46 daerah yang pelantikan Panwaslunya sempat diributkan oleh KPU dan Bawaslu beberapa hari lalu. Sedangkan daerah yang lolos uji inventarisasi Kementrian Dalam Negeri ada tiga. Ketiganya dianggap sesuai Surat Edaran Bersama, yakni Kabupaten Pariaman, Sukoharjo, dan Buton Utara.
Kemudian, empat daerah lainnya yang belum dilantik Bawaslu dan akan diproses sesuai SEB yakni Kabupaten Berau, Toli-toli, Mamuju Utara, dan Mamuju. Sisanya, 15 daerah yang Panwaslunya ternyata telah disediakan anggaran sampai dengan Kamis (11/2).
FEBRIANA FIRDAUS