Topik
Kasus Tarian Erotis Bell Air Segera Disidangkan
TEMPO Interaktif, BANDUNG - Kasus tarian erotis di Bell Air Café & Music Lounge Bandung akan segera disidangkan. Polisi telah melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Bandung kemarin dan sudah dinyatakan lengkap sesuai aturan hukum acara.
Kepala Polwitabes Bandung Komisaris Besar Imam Budi Supeno membenarkan proses pelimpahan berkas itu. "Berkas kasusnya sudah P21 (dinyatakan lengkap), para tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bandung) hari ini,"kata Imam melalui saat dihubungi, Jum'at (12/2) malam.
Kasus dengan enam tersangka ini, kata Imam, dibagi dalam dua berkas. Satu berkas untuk dua tersangka pengelola/fasilitator dan agen penyedia penari. Satu berkas lagi untuk empat tersangka penari asal Jakarta.
Empat tersangka penari sebagai model pornografi diancam pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sedangkan manajer Bel Air dan event organizer sebagai penanggung jawab dan event organizer/fasilitator dijerat pasal 33 Undang-Undang tentang Pornografi dan pasal 282 KUH Pidana.
Sekadar menyegarkan ingatan, hari pertama tahun 2010 dinihari lalu tim reserse kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menggerebek pertunjukan tari erots di Bel Air Café di kompleks wisata belanja dan kuliner Paskal Hypersquare, Jalan Pasirkaliki Bandung.
Empat penari erotis asal Jakarta berinisial G, N, A, dan IS serta seorang pengelola Bel Air yakni N dan agen keempat penari asal Jakart, Y, digelandang ke kantor polis dan kemudian ditahan.
ERICK P HARDI
Web via