KPU Tetapkan Anggota DPRD Sabu Raijua

TEMPO Interaktif, Kupang -Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menetapkan sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten pemekaran Sabu Raijua (Sarai), setelah disetujui oleh KPU Pusat. "KPU Kupang pada Jumat (12/2) lalu telah menetapkan 20 anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua," kata Juru Bicara KPU Nusa Tenggara Timur Djidon de Haan di Kupang, Minggu (14/2).

Sabu Raijua merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran dari Kabupaten Kupang. Daerah otonom bari itu diresmikan pada 26 Mei 2009 lalu.

Penetapan anggota DPRD Sabu Raijua itu, kata Djidon, sesuai dengan surat KPU Pusat Nomor 61 tahun 2009 yang memerintahkan KPU Kabupaten Kupang untuk menggelar pleno penetapan 20 anggota DPRD Sabu Raijua, dan mengisi anggota DPRD di Kabupaten induk yang mengalami pengurangan dari 35 kursi menjadi 30 kursi.

"Kami juga sudah menetapkan dua anggota DPRD Kupang untuk mengisi kekosongan kursi di daerah itu, setelah tujuh anggota DPRD-nya dipindahkan ke Sabu Raijua," katanya.

Sebelumnya, lanjut Djidon, beberapa partai politik (Parpol) mengajukan keberatan dengan penetapan anggota DPRD Sabu Raijua dan pengisian anggota DPRD Kupang. Karena itu, jika masih keberatan dengan penetapan ini, maka parpol diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum.

"Silahkan menempuh jalur hukum atau melapor ke sekretariat KPU, jika ada parpol yang keberatan dengan penetapan anggota DPRD Sabu Raijua ini," katanya.

Dari 20 kursi yang ditetapkan, partai Golkar dan PDIP sama-sama meraih empat kursi dan berhak atas kursi pimpinan DPRD Sabu Raijua.

YOHANES SEO