UU Perlindungan Pembantu Baiknya Berperspektif Jenis Kelamin
TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Nasional Perempuan menginginkan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga nantinya lebih peka jenis kelamin.
“Kami ingin UU tersebut bisa menghapus kekerasan terhadap perempuan PRT,” kata komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati usai peringatan Hari Pembantu Rumah Tangga se-Indonesia di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).
Menurut Sri, yang harus diperjuangkan pada mulanya adalah, adanya pengakuan dari pemerintah terhadap profesi pembantu. “Profesi sebagai pembantu karena bekerja pada ranah domestik, selama ini sering tidak dianggap sebagai pekerjaan,” ujarnya kepada Tempo.
Buktinya menurut Sri, selama ini jika terjadi kekerasan terhadap pembantu perempuan, pelaku masih ditindak dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Seharusnya, jika memang pembantu perempuan diakui sebagai pekerja, kasus semacam itu diatur dalam UU Tenaga Kerja,” kata dia.
Sri mengkritik, aturan dalam UU Tenaga Kerja tidak menjangkau wilayah domestik, seperti rumah tempat pembantu bekerja. “Padahal kekerasan terhadap pembantu perempuan biasanya berlangsung di sektor domestik tidak hanya wilayah formal seperti pabrik, atau tempat kerja lainnya,” ujarnya.
Ia menyarankan pada Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA), untuk mengusulkan draf UU Perlindungan Pembantu yang lebih berperspektif jenis kelamin.
“Misal, harus ada aturan soal cuti liburan tahunan, cuti haid, cuti hamil, atau pun cuti melahirkan,” kata Sri dalam acara yang dihadiri 80 pembantu tersebut.
ISMA SAVITRI





