TEMPO Interaktif, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung tak bisa melarang peredaran minuman keras. Alasannya, kata Kepala Dinas Perindustrian Kota Bandung Nana Supriyatna, pelarangan itu bakal bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan.
"Tidak boleh punya aturan melarang tapi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya, Senin (15/2).Selain itu, selama ini tak ada aturan tentang peredaran minuman beralkohol di Bandung. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.
Nana secara pribadi mengaku tak setuju dengan aturan itu. Meski begitu, rancangan peraturan daerah itu tetap diajukan 2 minggu lalu. Sebelumnya, pemerintah telah membahasnya bersama Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung dan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis dalam beberapa kali rapat.
Setelah diajukan 2 minggu lalu, pengajuan rancangan minuman keras itu menuai protes dari 3 ormas Islam. Mereka berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut rancangan peraturan itu dan menggantinya dengan pelarangan minuman keras. "Raperda itu legalisasi minuman keras," ujar aktivis dari Hizbut Tahrir Indonesia.
Begitu pun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di DPRD Kota Bandung. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera dalam pandangan umum fraksinya mengusulkan perubahan judul menjadi pelarangan minuman keras. "Dengan begitu ada nilai edukasinya terkait bahaya kesehatan minuman beralkohol," kata anggota fraksi PKS Teddy Rusmawan, Senin (15/2).
Rancangan aturan minuman keras itu kini masih dibahas Dewan. Selain mengatur soal retribusi, rancangan itu membatasi tempat peredaran dan pembeli minuman keras.
Menurut Nana, toko serba ada atau supermarket diizinkan untuk menjual minuman keras berkadar alkohol sampai 5 persen. Di atas kadar alkohol 5 persen hingga 55 persen, penjualan itu hanya boleh di hotel, restoran, bar, pub, klab malam, diskotik, dan bandara.
Pembeli sudah harus berusia 21 tahun lebih dengan menunjukkan kartu identitas diri. Ketentuan itu berlaku tidak hanya untuk wisatawan asing saja, tapi juga warga Bandung. Pemerintah, katanya, bakal mencabut izin tempat yang melanggar aturan penjualan minuman keras.
ANWAR SISWADI