TEMPO Interaktif, Makassar - Entah apa yang merasuki pikiran Zainal Abidin, 35 tahun. Pengusaha barang-barang campuran tersebut nekad berbuat bejat terhadap seorang bocah perempuan ingusan berinisal PA (5).
Tersangka mencabuli bocah itu dengan jarinya dan mengakibatkan korban mengalami pendaharan di kemaluannya. Perbuatan itu dilakukan tersangka dalam toko miliknya di Pasar Hartaco Jalan Daeng Tata Raya.
Sebelum melakukan hal yang lebih jauh lagi, beberapa warga di sekitar lokasi kejadian memergoki ulahnya. Keluarga korban dan warga sekitar langsung beraksi. Toko tersangka dirusak dan satu mobil jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 1157 II turut menjadi sasaran amuk massa.
Insiden ini terjadi sekitar pukul 18.30 Wita. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, korban bermain-main di halaman depan toko tersangka. Saat itulah, tersangka langsung mengiming-imingi korban dengan sejumlah permen. Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam toko.
"Saat itu kebetulan saya lewat di depan toko dan mendengar ada tangisan dari dalam. Setelah saya lihat ternyata ada anak perempuan yang menangis. Pemilik tokonya langsung kaget," ujar seorang warga bernama Iwan (19).
Mengetahui kejadian itu Iwan lantas melapor ke paman korban berinisial Haji Am (36). Am yang mendatangi toko tersebut langsung mengambil ponakannya. Ia kaget setelah melihat kemaluan ponakannya berdarah.
Tidak terima dengan ulah tersangka beberapa keluarga dan warga sekitar langsung naik pitam. Mereka mendatangi toko tersebut dan mengamuk. Aksi ini baru terhenti setelah Kepolisian Sektor Kota Tamalate tiba di lokasi kejadian.
Tersangka langsung ditangkap dan mobilnya disita polisi sebagai barang bukti amuk massa. Sementara korban diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepala Kepolisian Resor Kota Makassar Timur untuk melapor.
Ibu korban berinisial Mr, mengaku tidak terima dengan tindakan tersangka kepada anak pertamanya itu. Ia mengatakan, anaknya baru kali ini bermain-main di depan toko tersangka namun malah diperlakukan buruk.
Wakil Kapolresta Makassar Timur, Komisaris Polisi Muhammad Ridwan meminta pihak keluarga untuk menjalani visum terlebih dahulu. Ia mengatakan tersangka telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
"Seharusnya warga tidak main hakim sendiri. Sedianya perbuatan itu langsung dilaporkan ke polisi agar segera ditangani," uajr Ridwan.
ABDUL RAHMAN