Simpatisan Demokrat Minta MK Batalkan Hak Angket Century  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Simpatisan Partai Demokrat meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terkait Bank Century. Mereka menilai hak angket itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Kami mohon Majelis Hakim Konstitusi menyatakan pelaksanaan hak angket DPR saat ini mengenai kasus Century terhadap pemerintahan periode 2004-2009 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Bambang Supriyanto, salah seorang pemohon, dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah, hari ini.

Doktor lulusan Universitas Padjadjaran yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta itu mengajukan uji materi bersama tiga rekan sesama pendukung Demokrat, yakni Aryanti Artisari, Jose Dima Satria, dan Aristya Agung Setiawan. Keempatnya memohon Mahkamah menguji Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 77 ayat (3) serta Undang-undang nomor 6 tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket.

Mereka berpendapat, hak angket yang dimaksud dalam pasal 77 ayat (3) hanya berlaku terhadap pemerintahan yang masa jabatannya sama dengan periode anggota parlemen. Akibatnya, panitia khusus hak angket Century yang kini sedang bekerja di parlemen tidak sah karena mereka menyelidiki hal yang terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya, yaitu 2004-2009.

Adapun beleid tentang Penetapan Hak Angket dianggap tumpang tindih dengan UU nomor 27 tahun 2009, sehingga pemohon meminta aturan lama itu dicabut. Pemohon menyatakan panitia khusus hak angket membuat negara mengalami ketidakpastian hukum dan kelabilan politik. "Hak kami sebagai pemilih Demokrat yang mengharapkan pemerintahan stabil terlanggar," kata Bambang, simpatisan Partai Demokrat.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Akil Mochtar meminta Bambang dan kawannya memperbaiki permohonan mereka. "Permohonan Anda masih kabur, norma yang merugikan Anda apa? Tidak tergambar secara spesifik. Anda pendukung Demokrat atau Presiden silakan, tapi kerugian konstitusional harus dijelaskan," kata Akil.


Akil juga meminta pemohon mencantumkan dalam berkas pasal apa dalam UUD 1945 yang menyebut hak angket hanya bisa digunakan parlemen untuk pemerintah pada periode yang sama. Mahkamah memberi waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

BUNGA MANGGIASIH