Pakar hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, saat ini ada dua undang-undang yang saling bertabrakan, yaitu Undang-Undang (UU) Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR Daerah serta UU Perbankan.
Dengan UU Susunan dan Kedudukan, Dewan berhak melakukan angket dan meminta keterangan dari pejabat pemerintah, badan hukum, maupun warga masyarakat. Tapi dengan UU Perbankan, direksi bank juga berhak merahasiakan data nasabah. Jika melanggar direksi bank bisa dipenjara dan didenda.
"Selama belum ada solusi dari dua undang-undang yang saling bertabrakan ini, ya, Pansus Century tidak bisa memaksa direksi Bank Mutiara memberikan data nasabah itu," kata Todung kepada Tempo di Jakarta, Ahad (14/2) malam.
Menurut dia, satu-satunya jalan keluar yang ada sekarang adalah Pansus meminta aliran dana bank ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun ke depan, memang harus dipikirkan bagaimana jika menghadapi masalah seperti ini.
"Mungkin ke depan UU Perbankan yang menyangkut kerahasiaan bank itu harus diamandemen," ujar Todung. "Tapi saat ini Pansus tidak bisa memaksa Bank Mutiara."
Seperti diberitakan Koran Tempo Sabtu lalu, Panitia Khusus Angket Century mengancam akan menyandera direksi Bank Mutiara karena dianggap tak mau menyerahkan data nasabah yang dicurigai.
Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menegaskan, Bank Mutiara berhak untuk tidak memberikan data nasabahnya kepada Panitia Khusus walaupun diminta secara paksa. Pasalnya, baik Mutiara maupun Pansus menggunakan undang-undang yang level kekuatan hukumnya sama.
"Sehingga harus ada fatwa dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung karena ini masalah undang-undang melawan undang-undang," kata Fauzi pada kesempatan terpisah.
Fauzi menambahkan, bank boleh memberikan data nasabah, tapi hanya yang berkaitan dengan kasus pidana. Jika Bank Mutiara memberikan data nasabah ke Panitia Khusus, nasabah bisa menggugat bank.
Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Mirza Adityaswara juga menyatakan Pansus harus menghormati kerahasiaan bank. "Pansus harus mengikuti prosedur sesuai dengan UU Perbankan dan UU BI. Dua undang-undang ini juga dibuat bersama-sama DPR," kata Mirza.
Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk A. Tony Prasetiantono menyatakan Pansus Century harus mencari celah hukum lain. Jika memaksa direksi Bank Mutiara membuka data, bisa menimbulkan sentimen negatif bagi para nasabah. Masyarakat akan takut menyimpan dana dalam jumlah besar di bank.
"Jangan sampai maksud baik Pansus malah menciptakan komplikasi yang kontraproduktif. Harus disadari, Pansus pun punya keterbatasan, bukan lembaga super yang bisa menabrak rambu-rambu hukum, apalagi undang-undang," ujar Tony.
Tony menyarankan sebaiknya kasus ini diserahkan ke lembaga peradilan melalui proses pengadilan, bukan atas pemaksaan Panitia Angket.
Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun menyatakan, Pansus akan menggunakan Pasal 17 Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR sebagai langkah hukum terhadap manajemen Bank Mutiara perihal hak angket. Penyanderaan dimungkinkan karena manajemen dinilai menghalang-halangi kerja Pansus.
Dia menyoroti perlakuan manajemen Bank Mutiara cabang Denpasar, Bali, karena menolak memberikan data dan keterangan soal aliran dana. Padahal ada sejumlah kejanggalan dalam aliran dana eks Bank Century kantor cabang Denpasar itu.
Kejanggalan itu antara lain adanya 42 transaksi mencurigakan yang dilakukan 21 nasabah selama periode 28 November-9 Desember 2008. "Itu periode di mana Bank Century seharusnya tidak boleh melakukan aliran dana karena saat itu sedang di-bailout," kata Gayus.
Atas upaya menghalang-halangi kerja Pansus itulah, Gayus menambahkan, Pansus akan berencana melakukan penyanderaan. "Besok (hari ini) baru akan dibahas dalam rapat pimpinan, setelah itu dibawa ke pleno," kata dia.
GRACE S GANDHI | NALIA RIFIKA | AMIRULLAH | RIEKA RAHADIANA