Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Mutiara Tak Bisa Dipaksa Beberkan Data

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pakar hukum dan ekonom perbankan menilai Panitia Khusus Angket Century tidak bisa memaksa manajemen PT Bank Mutiara Tbk menyerahkan data rekening nasabah yang dicurigai.

Pakar hukum Todung Mulya Lubis menjelaskan, saat ini ada dua undang-undang yang saling bertabrakan, yaitu Undang-Undang (UU) Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPR Daerah serta UU Perbankan.

Dengan UU Susunan dan Kedudukan, Dewan berhak melakukan angket dan meminta keterangan dari pejabat pemerintah, badan hukum, maupun warga masyarakat. Tapi dengan UU Perbankan, direksi bank juga berhak merahasiakan data nasabah. Jika melanggar direksi bank bisa dipenjara dan didenda.

Bank Mutiara"Selama belum ada solusi dari dua undang-undang yang saling bertabrakan ini, ya, Pansus Century tidak bisa memaksa direksi Bank Mutiara memberikan data nasabah itu," kata Todung kepada Tempo di Jakarta, Ahad (14/2) malam.

Menurut dia, satu-satunya jalan keluar yang ada sekarang adalah Pansus meminta aliran dana bank ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun ke depan, memang harus dipikirkan bagaimana jika menghadapi masalah seperti ini.

"Mungkin ke depan UU Perbankan yang menyangkut kerahasiaan bank itu harus diamandemen," ujar Todung. "Tapi saat ini Pansus tidak bisa memaksa Bank Mutiara."

Seperti diberitakan Koran Tempo Sabtu lalu, Panitia Khusus Angket Century mengancam akan menyandera direksi Bank Mutiara karena dianggap tak mau menyerahkan data nasabah yang dicurigai.

Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan menegaskan, Bank Mutiara berhak untuk tidak memberikan data nasabahnya kepada Panitia Khusus walaupun diminta secara paksa. Pasalnya, baik Mutiara maupun Pansus menggunakan undang-undang yang level kekuatan hukumnya sama.

"Sehingga harus ada fatwa dari Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung karena ini masalah undang-undang melawan undang-undang," kata Fauzi pada kesempatan terpisah.

Fauzi menambahkan, bank boleh memberikan data nasabah, tapi hanya yang berkaitan dengan kasus pidana. Jika Bank Mutiara memberikan data nasabah ke Panitia Khusus, nasabah bisa menggugat bank.

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk Mirza Adityaswara juga menyatakan Pansus harus menghormati kerahasiaan bank. "Pansus harus mengikuti prosedur sesuai dengan UU Perbankan dan UU BI. Dua undang-undang ini juga dibuat bersama-sama DPR," kata Mirza.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk A. Tony Prasetiantono menyatakan Pansus Century harus mencari celah hukum lain. Jika memaksa direksi Bank Mutiara membuka data, bisa menimbulkan sentimen negatif bagi para nasabah. Masyarakat akan takut menyimpan dana dalam jumlah besar di bank.

"Jangan sampai maksud baik Pansus malah menciptakan komplikasi yang kontraproduktif. Harus disadari, Pansus pun punya keterbatasan, bukan lembaga super yang bisa menabrak rambu-rambu hukum, apalagi undang-undang," ujar Tony.

Tony menyarankan sebaiknya kasus ini diserahkan ke lembaga peradilan melalui proses pengadilan, bukan atas pemaksaan Panitia Angket.

Wakil Ketua Pansus Century Gayus Lumbuun menyatakan, Pansus akan menggunakan Pasal 17  Undang-Undang  Susunan dan Kedudukan DPR sebagai langkah hukum terhadap manajemen Bank Mutiara perihal hak angket. Penyanderaan dimungkinkan karena manajemen dinilai menghalang-halangi kerja Pansus.

Dia menyoroti perlakuan manajemen Bank Mutiara cabang Denpasar, Bali, karena menolak memberikan data dan keterangan soal aliran dana. Padahal ada sejumlah kejanggalan dalam aliran dana eks Bank Century kantor cabang Denpasar itu.

Kejanggalan itu antara lain adanya 42 transaksi mencurigakan yang dilakukan 21 nasabah selama periode 28 November-9 Desember 2008. "Itu periode di mana Bank Century seharusnya tidak boleh melakukan aliran dana karena saat itu sedang di-bailout," kata Gayus.

Atas upaya menghalang-halangi kerja Pansus itulah, Gayus menambahkan, Pansus akan berencana melakukan penyanderaan. "Besok (hari ini) baru akan dibahas dalam rapat pimpinan, setelah itu dibawa ke pleno," kata dia.

GRACE S GANDHI | NALIA RIFIKA | AMIRULLAH | RIEKA RAHADIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

41 hari lalu

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Lembaga Penjamin Simpanan
Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.