Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politisi PDI Perjuangan Tersangkut Kasus Century  

image-gnews
Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Emir Moeis. TEMPO/Amston Probel
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Data-data tentang indikasi adanya aliran dana hasil penggelapan di Bank Century ke politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis, kini telah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sumber Tempo di sidang Panitia Khusus Angket Century mengatakan data-data itu merupakan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Emir Moeis"Laporan soal itu sudah diserahkan ke Pansus dan KPK," katanya. Informasi ini pun, kata sumber lainnya, sudah dikantongi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap Robert Tantular, pemilik lama bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara ini.

Sebagian data itulah yang sejak akhir pekan lalu beredar luas di publik, termasuk di jejaring Facebook. Laporan 16 halaman itu berjudul "Transaksi Keuangan Mencurigakan atas Nama ZEM", berkaitan dengan penggelapan dana kas valuta asing Bank Century. Tertera pula tulisan tangan "Confidential for Anis Matta".

ZEM disebutkan kepanjangan nama dari seorang nasabah Century, Zederick Emir Moeis, yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Selain alamat rumah dan nomor kartu tanda penduduk, disebutkan nomor rekening giro valas atas nama ZEM. Sedangkan Anis Matta adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut informasi itu, rekening Emir pada 2007-2008 diindikasikan telah menerima setoran valuta asing tanpa disertai fisik banknote atau dana tunai valas tersebut. Selain itu, pada 2008, Emir disebut-sebut telah menerima dana valas secara tunai dari Century dalam jumlah besar, namun tidak tercatat dalam pembukuan bank.

Sumber dana valas ke kantong Emir itu diindikasikan berasal dari penggelapan kas valas Century oleh mantan Kepala Divisi Banknote Century Dewi Tantular. Gara-gara banyaknya praktek penggelapan inilah, bank swasta itu pada November 2008 kolaps hingga akhirnya diselamatkan pemerintah dengan biaya Rp 6,76 triliun.

Setoran dana valas ke rekening giro Emir pada 2007-2008 sebesar US$ 337.092. Sedangkan dana valas yang ditarik dari rekening itu mencapai US$ 338.629. Adapun total penyerahan dana tunai valas ke Emir dilakukan tiga tahap pada Maret, Mei, dan Juli 2008, senilai total US$ 217.400. Hingga akhir 2009, Emir pun tercatat masih memiliki dana Rp 2,25 miliar di bank ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses transaksi valas ke rekening Emir banyak dilakukan melalui Stefannie, Account Officer Private Banking Century. Ketika dimintai konfirmasi, Stefannie membenarkan bahwa dia sering melakukan transaksi buat Emir. "Namanya juga private banking, semua yang lain juga begitu," katanya.

Menurut dia, Emir adalah nasabah lama yang menabung di Century sejak 2004. Tapi dia tidak mau berkomentar tentang aliran dana valas ke rekening Emir. "Tanya langsung saja ke orangnya," tuturnya.

Sayang, Emir memilih mengunci mulut. "Lihat saja laporan PPATK, itu yang paling benar. Saya tidak mau berpolemik," katanya. "Yang pasti, saya tidak menerima satu sen pun dana Century."

Anis Matta mengaku pernah mendengar ihwal rekening Emir ini. "Tapi apakah itu dana bailout atau bukan, harus dibuktikan dulu," katanya. Ketua PPATK Yunus Husein pun menolak berkomentar lebih jauh. Ia hanya menyatakan, "Saya sudah menyampaikannya ke Pansus."

METTA DHARMASAPUTRA | FAMEGA SYAVIRA | PHILIPUS PARERA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

1 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dalam penguasaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah penyimpan yang statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia di wilayah Indramayu. (TEMPO/Lourentius EP)
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.


Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.


BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Sulaiman A Arianto menggelar jumpa pers, Selasa 14 Maret 2017 (Dok. Mandiri)
Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.


Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Hendrawan Supratikno. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.