Barang-barang itu diantaranya spare part lampu milik PT SPA. "Barang yang diimpor itu melanggar ketentuan Asean China Free Trade Agreement," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Harry B. Wicaksono, Selasa (16/2).
Menurut Harry, modus yang dipakai PT SPA selaku importir ialah dengan cara memberitahukan jenis dan jumlah barang yang tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Genteng Kali Surabaya itu, kata Harry, memberitahukan bahwa barang yang diimpor jenis spare part lampu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ketahuan barang itu ternyata lampu hemat energi dalam kondisi completely knock down (terangkai) yang wajib ketentuan LSI dan SNI pada setiap importasinya," ujar Harry.
Akibat penyelundupan itu negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 36.788.091 dan sanksi administrasi sebesar Rp 167.900.390.
Karena perbuatannya, pelaku penyelundupan dijerat dengan pasal 102 huruf h atau pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. "Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta," ujar Harry.
Selain spare part lampu, petugas Bea dan Cukai juga tengah menyelidiki kegiatan importasi barang elektronik lainnya dengan modus serupa yang dilakukan oleh PT SPA. Barang-barang itu adalah lima kontainer kipas angin, tujuh kontainer rice cooker dan lima kontainer mixer.
"Barang-barang ini dicurigai coba diselundupkan dengan menghindari persyaratan standar mutu dan sertifikasi yang diberlakukan pemerintah," ujar Harry.
KUKUH S WIBOWO