Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Bondowoso, Ajun Komisaris Polisi Bambang Setyawan, anak itu diduga kuat melakukan tindak pidana sodomi terhadap EK, 7 tahun, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Kota Bondowoso.
Atas perbuatannya itu, SN dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," katanya.
Menurutnya, peristiwa sodomi itu terjadi ketika SN dan EK bertemu dan bermain bersama di rumah teman mereka di Kelurahan Blindungan-Bondowoso siang tadi. Sekitar pukul 11.30, SN mengajak paksa EK ke kamar mandi. Disinilah SN melakukan perbuatan tidak senonoh itu.
"Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung lapor ke kami," kata Bambang.
Menurut Bambang, berdasarkan keterangan tersangka, anak kelas V SD itu mengakui telah melakukan perbuatan sodomi terhadap EK. Diduga perbuatan ini dilakukan karena SN kurang kasih sayang orang tuanya. Orang tua SN memang tak tinggal bersama orang tuanya di Bondowoso ini.
MAHBUB Dj