TEMPO Interaktif, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menangani kasus dugaan korupsi dalam tubuh Kementerian Luar Negeri. ICW berencana menyampaikan dugaan korupsi itu ke Komisi hari ini, Selasa (16/2).
"Kami meminta agar KPK segera menyelidiki dugaan korupsi perjalanan dinas pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri 2008-2009," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto dalam keterangan tertulisnya.
Dugaan itu berasal dari surat yang dikirimkan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Luar Negeri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat nomor 49/PW/II/2010/10/R tanggal 4 Februari 2010 itu berisi laporan tindak lanjut pengaduan masyarakat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Dienne H. Moehario.
Surat tersebut berisi antara lain adanya dugaan pelanggaran dari pembayaran harga tiket mutasi pejabat kementerian luar negeri yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jumlahnya melebihi US$ 2 juta.
Dalam butir lainnya disebutkan, kementrian luar negeri telah membuat komitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan membuat pernyataan kesediaan yang diteken oleh para pejabat, pegawai terkait serta tujuh agen perjalanan rekanan.
Sayangnya, menurut Agus, dalam surat tersebut, tidak ada rekomendasi dari pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. "Sejauh ini juga belum ada pernyataan resmi dari pihak Deplu meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas skandal korupsi di kementerian tersebut," katanya.
ASWIDITIYO NEDWIKA