TEMPO Interaktif, Depok - Sidang pengroyokan terhadap penulis J.J Rizal akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Depok. Rencananya sidang akan dimulai sekitar pukul 13:00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
J.J. Rizal mengatakan akan hadir dalam sidang ini. “Saya akan datang,” ujarnya kepada Tempo, Selasa (16/02). Ia datang ke Pengadilan negeri Depok didampingi kuasa hukumnya Ivan Wibowo. Sepengetahuan Rizal, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini yakni satu orang aparat kepolisian dan satu orang preman yang yang pada malam pengeroyokan tersebut berada di sekitar halaman Depok Town Square.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Syahry Adamy. Sedangkan Emmanuel Ahmad akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum. Terdakwa dari kasus pengeroyokan ini yakni Brigadir Satu Supratman, Brigadir Satu Syahrir, dan Brigadir Satu Anthony.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
44 hari lalu
Kasus Polisi Salah Tangkap Pasangan Suami Istri di Cileungsi Viral, Kapolres Bogor Copot Anggotanya
Kapolres Bogor minta maaf atas kasus salah tangkap terhadap pasangan suami istri penjual keripik yang sedang isi bensin di SPBU.
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
14 Januari 2024
Oman Abdurohman Korban Salah Tangkap, Bagaimana Tanggung jawab Polisi dan Hak Korban?
Belum lama ini Oman Abdurohman mendapat ganti rugi Rp 222 juta karena jadi korban salah tangkap polisi. Apa hak korban salah tangkap?
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
14 Januari 2024
Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman
Oman Abdurohman bukan korban salah tangkap polis pertama. Mengingatkan peristiwa 27 tahun lalu, kasus Sengkon dan Karta.
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
24 Mei 2023
Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Klitih Gedongkuning Bukti Absennya Pendekatan Humanis Aparat
Dosen Hukum Tata Negara UGM Herlambang P. Wiratraman sebut kasus salah tangkap klitih Gedongkuning buktikan tak ada pendekatan humanis aparat.
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
21 Oktober 2022
3 Warga AS Jadi Korban Salah Tangkap 28 Tahun, demi Lindungi Pengedar Narkoba
Tiga pria AS jadi korban salah tangkap 28 tahun, kasusnya direkayasa polisi untuk melindungi bndar narkoba.
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
18 September 2022
Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri
Korban salah tangkap berhak mendapat rehabilitasi dan ganti rugi. Apa sanksi bagi anggota Polri yang lakukan salah tangkap?
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
18 September 2022
Hak Apa Saja Yang Didapat Korban Salah Tangkap Polisi?
Polisi bisa saja melakukan salah tangkap, sebagai korban bisa mengajukan ganti rugi yang dijamin KUHAP. Bagaimana caranya?
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
11 Mei 2022
Top 3 Metro: Kader HMI Dituduh Begal Bebas, Mosi Tidak Percaya Wali Kota Depok
LBH dan Kontras menangani kasus dugaan salah tangkap begal Bekasi ini pada 10 Februari 2022, ketika sudah di persidangan.
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
10 Mei 2022
Kader HMI Dituduh Begal Bebas dari Tahanan, Polisi: Kewenangan Pengadilan
Kapolres Metro Bekasi mengatakan bebasnya kader HMI yang dituduh begal dari tahanan merupakan kewenangan pengadilan. Diduga korban salah tangkap.