Topik
Pengusaha Makassar Protes Penertiban Reklame
TEMPO Interaktif, Makassar - Ketua Asosiasi Pengusaha Reklame Indonesia Sulawesi Selatan A. B. Irwan Azis memprotes pemerintah yang menertibkan reklame di Makassar. Penertiban dinilai merugikan pengusaha karena reklame yang dicopot belum jatuh tempo.
"Memang ada aturan baru bahwa reklame tidak boleh dipasang ditempat tertentu, tapi kami punya kontrak kerja yang belum selesai," kata Irwan, Rabu (17/2).
Irwan mengatakan, pihaknya telah mengontrak pemasangan reklame pada 26 wilayah sejak 10 tahun terakhir. Sebanyak 12 titik berada di Jalan Ahmad Yani dan 14 titik Jalan Penghibur. Reklame neon boks berukuran 2 X 1 meter persegi itu sebanyak 50 buah.
Reklame diisi oleh perusahaan rokok berbagai merek. "Kami juga rugi secara moral, karena perusahaan yang mengontrak reklame kepada kami itu komplain," kata dia. Irwan akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat.
Dia berharap reklame yang telah diturunkan dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab, posisi barang tersebut tidak diketahui pemasang. "Kami belum tahu di mana reklame disimpan," katanya.
Pemerintah Kota Makassar membentuk tim peneriban reklame liar. Sebanyak 26 unit bilboard dan ratusan spanduk serta reklame papan diturunkan. Penertiban ini terutama di tiang listrik, melintas di atas jalan, serta di pohon.
TRI SUHARMAN





