Mabes Polri Gerebek Pabrik Cakram Bajakan di Pantai Indah Kapuk  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggerebek pabrik pembuatan cakram ilegal di Jalan Johar Golf II Nomor 3 Komplek Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (17/2), pukul 08.30-12.00, itu menemukan ratusan ribu keping cakram bajakan dari dalam rumah.

Polisi juga menemukan 40 ribu keping cakram bajakan siap edar dari sebuah mobil Suzuki APV putih bernomor polisi B 2922 RK. Mobil tersebut ikut dijadikan barang bukti bersama sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 7393 JG.

Selain mobil serta keping-keping cakram bajakan, polisi juga menyita 103 CPU yang masing-masing berisi 9-12 CD Writer atau alat membuat cakram bajakan. Seluruh peralatan yang ada tersebut mampu menghasilkan 50 ribu keping cakram bajakan perhari.

"Kami juga menahan 16 orang yang berada di rumah tersebut," kata seorang anggota Bareskrim Mabes Polri yang menolak disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi penggerebekan, Jakarta, Rabu (17/2). "Lima belas diantaranya adalah wanita, dan satu pria bernama Michael."

Hanya, polisi tidak menemukan pemilik pabrik yang bernama Heri saat penggerebekan berlangsung. "Tapi, dia akan terus kami kejar," ujarnya.

Saat ditanya polisi, Michael yang mengaku sebagai penjaga rumah mewah dua lantai berwarna putih ini mengatakan tidak tahu keberadaan Heri saat ini. Ia hanya tahu bahwa Heri adalah pengontrak rumah yang dijadikan pabrik pembuatan cakram bajakan itu. "Dikontrak sejak September 2009 hingga September 2010," kata Michael.

Pada saat menggerebek, polisi menerjunkan 10 orang anggota yang diangkut oleh tiga mobil. Polisi juga membawa satu buah truk yang dipakai mengangkut ratusan ribu cakram bajakan beserta alat-alatnya.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menduga seluruh hasil produksi didistribusikan di Jakarta.

WAHYUDIN FAHMI