Topik
Infografis
Menghina Lewat Facebook, Mahasiswa Diadili
TEMPO Interaktif, Jember - Muhammad Wahyu N., 23, mahasiswa Universitas Jember didakwa mencemarkan nama baik Tri Basuki, pelatih Jember Marching Band (JMB) lewat situs jejaring sosial facebook. Wahyu dianggap telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.
"Terdakwa menuliskan kata-kata atau kalimat yang memaki, tidak benar sehingga mencemarkan nama baik Tri Basuki (pelatih JMB)," kata Jaksa Lusiana dalam sidang, Kamis (18/2).
Wahyu yang masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Jember adalah anggota JMB. Tanpa alasan yang jelas dia menuliskan kata-kata yang bernada memaki dan mengejek pelatihnya itu dua pekan lalu.
Meski mengaku sudah minta maaf, buah tulisannya itu tetap menggiringnya ke meja hijau. Kemarin Wahyu kembali tidak bersedia mengungkapkan alasannya menulis kalimat yang dianggap sang pelatih sebagai fitnah. Dia yan tidak didampingi pengacara hanya bilang siap menjalani proses hukum.
(MAHBUB DJUNAIDY)