TEMPO Interaktif, Bekasi - Dua petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diringkus polisi saat berpesta ganja, Senin (15/2) malam. Mereka adalah As, 50 tahun sebagai sopir mobil patroli pengawal, dan AH, 35 tahun sebagai staf Dinas.
Kedua pegawai negeri sipil itu menghisap ganja di jalan Hasnudin, Cibitung, bersama empat orang rekannya warga sipil. Yaitu, AD, 28 tahun, TS, 30 tahun, MA, 32 tahun, dan Ay, 35 tahun. Barang bukti yang disita polisi antara lain, 10 linting ganja, dua poket ganja kering, dan mobil patroli pengawal yang dipakai saat membawa ganja itu.
Kepala Polisi Sektor Cibitung Ajun Komisaris Muhamad Joni, membenarkan peristiwa penangkapan petugas Dinas Perhubungan itu. "Sedang kami tahan," kata Muhamad Joni, kepada wartawan, Kamis (18/2).
Sampai saat ini, kedua petugas Dinas Perhubungan beserta rekannya itu masih diperiksa. Sementara mobil patroli yang dijadikan barang bukti, telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk keperluan operasional.
Sementara itu, tersangka AH mengaku khilaf. "Saya hanya menghisap (ganja) untuk menghilangkan pusing," kata dia kepada wartawan di ruang tahanan Polisi Sektor Cibitung.
HAMLUDDIN