TEMPO Interaktif, Jakarta - Seorang facebooker yang juga pengelola situs www.indoclubbers.com, Jack Lapian dilaporkan ke polisi akibat menagih hutang lewat jaringan sosiak Facebook. Jack dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik oleh Novarmi Bakti Massewa pemilik klub malam Nu China di Kemang pada 17 Desember 2009 lalu.
Jack menuturkan pada 7 Desember 2009 Ia menulis status facebook dengan ungkapan "Tega bener kok dana korban gempa belum ditransfer ke transcorp media".
Selain itu pada 9 Desember 2009 Jack mengirimkan pesan yang dapat dibaca oleh 6000 anggota jaringan sosialnya dengan tulisan "Mengingatkan kepada Bapak Armi dan Pak Arief untuk segera mentransferkan hasil dana amal. Jangan dikorupsi".
Kedua status inilah yang dipermasalahkan oleh pemilik klub malam Nu China. "Saya hanya menanyakan kewajiban yang belum dipenuhi Nu China," ujar Jack usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (18/2).
Kasus ini berawal dari acara malam penggalangan dana untuk Sumatera Barat yang diadakan di Nu China, Kemang pada 29 Oktober 2009. Berdasarkan perjanjian kerjasama, Nu China sebagai pemilik tempat akan menyumbangkan hasil pembayaran tiket masuk atau first drink charge setelah dipotong biaya minuman kepada Trans Corp Media sebagai dana sosial. "Tapi sudah satu bulan lebih juga belum diberikan," kata dia.
Omzet kotor pada saat malam dana 29 Oktober sebesar Rp 3.649.998 tidak juga disisihkan untuk amal, padahal sebagai pihak penyelenggara, indoclubbers telah meminta 12 Disc Jockey bermain tanpa bayaran. "Ada DJ Milinka, DJ Lala, DJ Stephanie, DJ Devina, semuanya mau digratiskan karena ini acara amal," tambahnya.
Jack mengatakan pihaknya telah mencoba menagih baik lewat telepon maupun pesan pendek sms namun tidak diresponi hingga ia pun menagih melalui jaringan sosial dunia maya. "Awal november Arif pihak keuangan NU China mengatakan secara lisan, katanya tidak usah ditransfer karena nilainya terlalu kecil," ungkapnya.
Namun niat baiknya pun terancam hukuman pidana. Jack dinilai melanggar pasal 310 KUHP dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
VENNIE MELYANI