Satuan Tugas Mafia Hukum Temukan Indikasi Penyimpangan Kasus Aan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Usai mengunjungi Susandi Sukatma atau Aan, 30 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (19/2), Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan indikasi penyimpangan wewenang terhadap proses penahanan yang diduga dilakukan oleh kepolisian.

Satuan tugas (satgas) juga melihat adanya dugaan praktek mafia hukum yang lebih besar dibalik mencuatnya kasus Aan ini. Satgas menegaskan, kasus Aan sarat muatan rekayasa.

Hal itu disampaikan anggota Satgas, Denny Indrayana yang ditemani Mas Achmad Santosa dihadapan wartawan seusai berbincang-bincang dengan Aan selama kurang lebih dua jam.

Denny menjelaskan oknum perusahaan berinisial VL, sengaja menjebak Aan dengan sangkaan membawa narkoba jenis ekstasi saat dirinya tengah berada di lantai 8 gedung Artha Graha, SCBD Jakarta. Karena tidak mau mengaku, Aan lalu dipukuli dan ditelanjangi hingga dirinya mengalami luka memar.

Satgas Mafia Hukum berkordinasi dengan kepolisian kini tengah mengupayakan membebaskan korban salah tangkap ini. "Satgas mendesak penangguhan penahanan dapat diberikan kepada Aan," kata Denny.

Selain itu, Satgas juga mendorong penanganan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat dan baik. "Bila ada sanksi yang dikenakan, harus diberikan dengan tepat, transparan, dan akuntabel," tambah Denny.

Pelaku penganiyaan, kata Denny, hingga kini belum diselidiki. Pihaknya tengah berusaha agar kasus penyimpangan terhadap hukum dapat ditindak terhadap siapapun dan tidak ada yang kebal terhadap hukum.

APRIARTO MUKTIADI