Mustar dan Ferdy dilaporkan oleh sejumlah petinggi Partai Demokrat antara lain Ibas, Djoko Suyanto, Hatta Radjasa, Andi Alfian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, dan Zulkarnain Mallarangeng ke Polda Metro Jaya pada 1 Desember 2009. Persoalan ini bermula dari konferensi pers yang digelar oleh Bendera pada 30 November lalu. Bendera menyebutkan aliran dana bank Century diduga diterima oleh tim sukses salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Menurut Daniel, pihaknya membuat berkas yang terpisah untuk masing-masing pelapor. "Semuanya sudah selesai. Akan kita kirim semuanya," ujarnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan bulan.
Sofian