Tarif Tunggal Visa Kedatangan Dikaji

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah akan mengkaji kembali pemberlakukan tarif tunggal untuk visa kedatangan (<i>visa on arrival</i>/VoA) yang diberlakukan sejak 26 Januari 2010. “Akan ada rapat dengan pihak lain untuk membahas ini,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Parwisata Winarno kepada <i>Tempo</i>, Jumat (19/2).

Winarno mengatakan, pengusaha wisata yang tergabung Association of the Indonesian Tours and Travels Agencies (ASITA) mengeluhkan tarif tunggal visa kedatangan. “Terlalu mendadaknya kebijakan tarif baru ini,” ujarnya kemarin. Menurut dia, pertemuan pekan depan menjadi respon Imigrasi atas keluhan yang disampaikan pengusaha wisata.

Sejak 26 Januari pemerintah memberlakukan tarif tunggal visa kedatangan sebesar US$ 25 per orang untuk waktu tinggal tujuh hari atau sebulan. Orang asing tak perlu membayar lagi jika ingin memperpanjang masa tinggalnya. Sebelumnya, tarif visa kedatangan dibedakan untuk waktu tinggal tujuh hari dan satu bulan. Untuk tujuh hari dikenakan biaya sebesar US$ 10 per orang dan US$ 25 per orang untuk satu bulan. Untuk perpanjangan tinggal dikenakan biaya kembali.

Direktur Promosi Luar Negeri I Gde Pitana menyatakan keluhan lebih banyak dari agen perjalanan. Sebagian besar agen menutup nego beberapa bulan sebelum visa diberlakukan. Tetapi karena sosialisasi kebijakan terlambat, terjadi penurunan keuntungan US$ 15. “Kalau rugi satu paket wisata US$ 15, seribu paket wisata sudah US$ 15.000.”

Pitana menambahkan wisatawan asing yang mengeluh biasanya yang tidak dari jauh-jauh hari menggunakan jasa agen, atau berangkat sendiri. “Tetapi yang terpengaruh tidak hanya turis Jepang di Bali, tetapi juga dari Singapura, Korea, Eropa, dan lainnya.”

Pitana membenarkan di Batam dan Bintan sudah diberlakukan kembali tarif lama karena banyak keluhan. Turis asing masuk Batam hanya untuk akhir pekan selama satu-dua hari. “Misal satu keluarga empat orang, dulu hanya perlu bayar US$ 40, sekarang US$ 100, ya mereka keberatan datang Batam,” katanya.

ARYANI KRISTANTI