TEMPO Interaktif, Jakarta- Warga bantaran sungai Ciliwung yang rencananya akan direlokasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta mereka mendapat penggantian yang pantas. Salah satunya adalah penggantian sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang dihuni warga. "Atau mungkin ada perhitungan lain yang bisa dilakukan, asalkan pantas," kata Usep Suhendra, Ketua RT 10 RW 02 Kampung Pulo, Jakarta Timur.
Usep menyadari bahwa banyak warga yang tidak memiliki sertifikat atas tanah. "Kebanyakan tanahnya merupakan warisan, kami hanya bermodalkan verponding (surat ukur luas tanah)," katanya. Setidaknya, menurut Usep, surat itu dapat menjadi modal yang baik untuk proses relokasi nanti.
Yang jelas, Usep menyatakan bahwa warga sangat tidak ingin mendapatkan penggantian berupa hak sewa atau hak milik rumah susun. "Kami tidak ingin hidup di rumah susun," katanya. Menurutnya, kehidupan di rumah susun tidak mendukung kesehatan. "Lebih baik kami hidup di pinggir kali seperti ini," katanya.
Usep mengatakan saat ini pihak pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana relokasi mereka. "Warga pun juga sudah mendapatkan pembekalan agar mengerti dan nantinya tidak dirugikan," katanya. Menurut Usep pembicaraan itu sudah dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari pemerintahan dari tingkat Kelurahan sampai Suku Dinas, serta lembaga-lembaga swadaya masyarakat.
EZTHER LASTANIA