Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 75 Persen Limbah Rumah Sakit di Tangerang Selatan Belum Diolah

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Sebagian besar rumah sakit di Tangerang Selatan belum mengolah limbah cair sebelum dibuang. Proses pembuangan limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga mencemarkan lingkungan dan sungai di Tangerang Selatan.

"Sebagian besar belum melakukan pemantauan dan pengolahan baku mutu limbah cair," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Budi Hermanto, di kantornya, Senin (22/2).

Padahal, kata Budi, wilayah Tangerang Selatan sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemaran limbah cair yang dibuang melalui saluran air dan dialirkan ke sungai tersebut. "Jika limbah dibiarkan akan mencemari lingkungan perumahan," katanya.

Hasil inventarisir Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, 17 rumah sakit berskala kecil dan besar dalam sehari menghasilkan rata-rata 1.100 meter kubik limbah cair. Dari 17 rumah sakit tersebut, dua diantaranya tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sejumlah rumah sakit yang IPALnya tidak berfungsi dan ada juga rumah sakit yang IPALnya dibawa standar. "Padahal limbah medis yang mengandung B3 itu dibuang begitu saja melalui saluran air," kata Budi yang merahasiakan nama-nama rumah sakit yang dimaksud.

Meski pembuangan limbah medis rumah sakit secara serampangan sudah berlangsung lama, namun bagian Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Tangerang Selatan belum bisa memastikan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.

Rumah sakit yang tidak mengolah limbahnya, menurut Budi, telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 58 tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit. Meski melanggar, kata Budi, pihaknya masih memberikan toleransi untuk melakukan pembinaan. "Intinya mereka diberi waktu untuk mengurus dan memperbaiki IPALnya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembinaan berupa peringatan I, II, dan III. Rata-rata rumah sakit yang melanggar saat ini sudah masuk peringatan ke III. Jika hingga peringatan ke III tidak ada perubahan, Badan Lingkungan Hidup akan merekomendasikan rumah sakit yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk dikaji perizinannya.

Kepala Bidang Pengkajian dan Pembinaan Hukum Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Achmad Suherman mengakui jika banyak rumah sakit di Tangerang Selatan belum mengolah limbah medisnya. "Mencapai 75 persennya," katanya. Bahkan, kata Suherman, pelakunya bukan hanya rumah sakit kelas C atau berskala menengah ke bawah, rumah sakit berskala internasional juga ada. "Ada juga rumah sakit bertaraf internasional," kata Achmad.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Toto Sudarto menegaskan pihaknya masih terus akan melakukan pembinaan kepada rumah sakit atau pelaku usaha tersebut.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Warga mengambil air tercemar limbah industri untuk menyiram kebun sayuran di pinggir Sungai Cimande, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Oktober 2023. Tak hanya sumur yang kering, beberapa sumber air bahkan tercemar rembesan limbah industri dari Sungai Cimande selama kemarau panjang. TEMPO/Prima mulia
Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.


Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

19 September 2023

Anak-anak bermain di kali Bekasi yang kondisinya air hitam pekat dan berbau akibat tercemar limbah di kawasan curug Parigi, kota Bekasi, Jawa Barat, Ahad, 17 September 2023. Kondisi air yang tercemar limbah industri ini mengakibatkan produksi Air Minum Tirta Patriot terganggu sejak 14 September. ANTARA/Paramayuda
Cerita Warga Bekasi Kena Penyakit Kulit karena Air PAM, Sempat Dikira Sebab Udara Kotor

Menurut pelanggan Perumda Tirta Patriot itu, banyak warga Bekasi yang juga mengalami penyakit kulit karena air PAM, selain dirinya.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

15 September 2023

Kali Cileungsi, hulu Kali Bekasi, menghitam akibat tercemar seperti terlihat pada Rabu, 13 September 2023. Dok. KP2C
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri Hitam dan Bau, Suplai Air PAM 40 Ribu Pelanggan Sudah 3 Hari Terhenti

Akibat suplai air PAM terhenti 3 hari, warga Bekasi terpaksa beli air isi ulang dan tidak mandi untuk menghemat air.


Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

11 Agustus 2023

Foto udara Kali Bekasi yang berubah warna menjadi hitam pekat, di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 2 Agustus 2019. Pencemaran berat ini menyebabkan produksi air di PDAM Tirta Patriot menyusut, dari semula 490 liter perdetik menjadi 420 liter perdetik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kali Bekasi Tercemar Limbah Industri, Suplai Air PAM Warga Terganggu

Perumda Tirta Patriot mengambil air Sungai Kalimalang sebagai penetral untuk dicampur dengan air baku Kali Bekasi.


Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

30 November 2022

Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa, 17 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis Covid-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA/M Risyal Hidayat
Mengenal Limbah B3, Begini Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Limbah Elektronik dan Industri

Limbah B3 dibagi menjadi limbah elektronik dan fashion. Hal ini menjadi permasalahan utama yang akan menyerang kondisi manusia dan lingkungan dalam keseharian.


Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

6 Juli 2022

Ratusan ribu ikan bandeng milik nelayan Kota Semarang mendadak mati. Warga menduga kematian ikan di keramba tersebut akibat aliran air limbah dari Kawasan Industri Lamicitra. (Tangkapan layar video nelayan)
Ratusan Ribu Ikan Bandeng Nelayan Semarang Mati, Diduga Tercemar Limbah Industri

Warga menduga kematian ikan bandeng di keramba tersebut akibat limbah dari Kawasan Industri Lamicitra.


Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

31 Maret 2022

Grup MIND ID Uji Coba Aplikasi Pengelola Limbah Tambang

Aplikasi MASTERMINE diharapkan dapat menghasilkan nilai efisiensi 10-20 persen dari total biaya pengolahan air limbah tambang.


Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

29 Juli 2021

Program Kreativitas Mahasiswa Riset Eksakta (PKM-RE) Universitas Brawijaya di Malang meneliti pemanfaatan limbah bulu ayam sebagai penyerap sekaligus pengganti warna limbah industri. Kredit: Universitas Brawijaya
Mahasiswa Universitas Brawijaya Riset Bulu Ayam Penyerap Limbah Industri Tekstil

Pengelolaan limbah cair tekstil pascaproduksi ditujukan untuk menghilangkan atau mereduksi kadar bahan pencemar sehingga limbah cair industri memenuh


KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

28 Juli 2021

Foto udara menunjukkan limbah industri yang mencemari Sungai Citarum di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Desember 2019. Sejumlah pabrik masih membuang limbahnya secara langsung ke aliran Sungai Citarum meski telah diterbitkannya perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Ungkap Penyebab 59 Persen Sungai di Indonesia Tercemar Berat

KLHK menuturkan 59 persen sungai di Indonesia masih dalam kondisi tercemar berat.


Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

2 Juni 2021

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
Dua Anggota Ormas Nyaris Bentrok di Tambun Bekasi

Diduga, kedua ormas itu berselisih soal pengelolaan limbah industri otomotif di sana.