TEMPO Interaktif, Tangerang - Sebagian besar rumah sakit di Tangerang Selatan belum mengolah limbah cair sebelum dibuang. Proses pembuangan limbah cair yang mengandung bahan berbahaya beracun yang tidak memenuhi standar itu diduga mencemarkan lingkungan dan sungai di Tangerang Selatan.
"Sebagian besar belum melakukan pemantauan dan pengolahan baku mutu limbah cair," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Budi Hermanto, di kantornya, Senin (22/2).
Padahal, kata Budi, wilayah Tangerang Selatan sebagian besar merupakan perumahan yang sangat rentan terhadap pencemaran limbah cair yang dibuang melalui saluran air dan dialirkan ke sungai tersebut. "Jika limbah dibiarkan akan mencemari lingkungan perumahan," katanya.
Hasil inventarisir Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, 17 rumah sakit berskala kecil dan besar dalam sehari menghasilkan rata-rata 1.100 meter kubik limbah cair. Dari 17 rumah sakit tersebut, dua diantaranya tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sejumlah rumah sakit yang IPALnya tidak berfungsi dan ada juga rumah sakit yang IPALnya dibawa standar. "Padahal limbah medis yang mengandung B3 itu dibuang begitu saja melalui saluran air," kata Budi yang merahasiakan nama-nama rumah sakit yang dimaksud.
Meski pembuangan limbah medis rumah sakit secara serampangan sudah berlangsung lama, namun bagian Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Tangerang Selatan belum bisa memastikan tingkat pencemaran yang diakibatkan oleh limbah beracun itu.
Rumah sakit yang tidak mengolah limbahnya, menurut Budi, telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 58 tahun 1995 tentang baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit. Meski melanggar, kata Budi, pihaknya masih memberikan toleransi untuk melakukan pembinaan. "Intinya mereka diberi waktu untuk mengurus dan memperbaiki IPALnya," katanya.
Pembinaan berupa peringatan I, II, dan III. Rata-rata rumah sakit yang melanggar saat ini sudah masuk peringatan ke III. Jika hingga peringatan ke III tidak ada perubahan, Badan Lingkungan Hidup akan merekomendasikan rumah sakit yang bersangkutan ke Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk dikaji perizinannya.
Kepala Bidang Pengkajian dan Pembinaan Hukum Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Achmad Suherman mengakui jika banyak rumah sakit di Tangerang Selatan belum mengolah limbah medisnya. "Mencapai 75 persennya," katanya. Bahkan, kata Suherman, pelakunya bukan hanya rumah sakit kelas C atau berskala menengah ke bawah, rumah sakit berskala internasional juga ada. "Ada juga rumah sakit bertaraf internasional," kata Achmad.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Toto Sudarto menegaskan pihaknya masih terus akan melakukan pembinaan kepada rumah sakit atau pelaku usaha tersebut.
JONIANSYAH