TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah sosialisasi ke 554 operator parkir di Dinas Pelayanan Pajak pada Selasa (16/2) lalu, Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta menemukan masih ada operator parkir yang melanggar aturan tarif.
“Per hari ini, masih ada 10 operator yang melakukan penyimpangan,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta, Benjamin Bukit, Senin (22/2). Sebelumnya, setelah sosialisasi, ada 87 operator parkir yang masih melanggar. “Jadi jumlahnya sebenarnya sudah mengerucut,” ujar dia.
Namun, Benjamin belum memberikan data 10 operator parkir yang melanggar. “Datanya ada di kantor,” alasan dia. Kepada sepuluh operator parkir nakal tersebut, Unit Pengelola Perparkiran masih sekadar memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran tertulis.
Sanksi administrasi ini, kata Benjamin, memiliki tiga tahap. “Setelah teguran pertama, operator parkir diberi waktu tiga hari untuk menyesuaikan aturan. Kalau belum menyesuaikan, kami akan kirim teguran kedua, dan kami beri waktu dua hari untuk menyesuaikan. Kalau masih belum juga mengikuti aturan, kami kirim surat teguran ketiga dan kami beri waktu sehari,” jelas Benjamin.
Jika sanksi administrasi tidak ampuh juga, akan diberlakukan sanksi lain, yaitu penutupan alat mesin parkir dan gardu parkir. Adapun jika langkah ini tak memberi efek jera pada operator, maka izin operasional para operator parkir akan dicabut.
Yang berwenang mencabut izin operasional, kata Benjamin, bukanlah Unit Pengelola Perparkiran namun Dinas Perhubungan. Tahapan sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2004.
Namun, Benjamin tak menutup kemungkinan, akan ada sanksi lain yang akan dikenakan pada para operator parkir bandel. “Kalau sanksi tadi (sanksi administrasi, penutupan gardu, dan pencabutan izin) tidak mempan, ya dipidanakan saja, seperti apa yang pernah dibilang Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Benjamin.
Benjamin mengimbau masyarakat untuk ikut memantau tarif parkir di lapangan. “Misal menemukan pelanggaran di lapangan, lapor saja ke hotline parkir, 08118118999,” kata dia. Sejak awal Februari hingga saat ini, sudah lebih dari 600 orang yang mengadu ke nomor itu.
Sesuai dengan aturan, tarif parkir mobil penumpang adalah Rp 2.000 untuk dua jam pertama dan Rp 1.000 untuk tiap jam berikutnya. Dalam praktek, beberapa pengelola mematok tarif Rp 4.000 untuk dua jam pertama dan Rp 2.000 buat tiap jam tambahan.
ISMA SAVITRI