TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Tubagus Arif mengatakan sebelum menaikkan tarif parkir, Gubernur Fauzi Bowo harus menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi.
“Ya harus sepakati Raperda retribusi dulu. Baru setelah itu ada penjabaran Perda di SK Gubernur,” kata Tubagus, Senin (22/2).
Sebelumnya, Fauzi Bowo berujar, dirinya setuju jika ada pembedaan nilai tarif parkir antara dalam kota dengan pinggir kota. Tarif dalam kota, menurut Fauzi, sebaiknya lebih tinggi dibandingkan dengan pinggir kota. “Karena harga properti di dalam kota lebih tinggi,” sebut Fauzi, hari ini.
Menurut Tubagus, usul gubernur tersebut sah-sah saja, dan bisa dilaksanakan. Namun, ia menyebut, ada beberapa hal yang harus dibenahi sebelum tarif parkir diubah sesuai usul Fauzi. “Pertama, sebelum menertibkan tarif off street (di luar badan jalan), tertibkan dulu parkir on street. Kedua, lahan off street harus diperlebar. Terakhir, jangan sampai nantinya ada perbedaan tarif antara satu tempat dengan tempat lain,” kata Tubagus.
Perbedaan tarif yang dimaksud Tubagus adalah, antara daerah satu dengan daerah lain yang sejenis, seperti antara satu pusat perbelanjaan dengan pusat perbelanjaan lain di Jakarta.
Menindaklanjuti berbagai usulan mengenai pentingnya perubahan retribusi parkir, DPRD akan memproduksi peraturan daerah tentang retribusi. Dalam aturan itu, kata Tubagus, parkir disebut sebagai salah satu solusi pencegah kemacetan. Asumsinya, jika tarif parkir jadi dinaikkan, jumlah pengguna kendaraan bermotor akan berkurang.
Dalam pembahasan aturan, kata Tubagus, nantinya juga akan mempertimbangkan pengaturan parkir berdasarkan sistem zona. “Nanti akan ada ring 1, ring 2, maupun ring 3. Kriterianya diatur berdasarkan jenis bangunan, apakah itu bangunan pasar, tempat bisnis, ataukah lainnya. Jadi peruntukannya jelas,” kata Tubagus.
ISMA SAVITRI