Sepeda Motor Wajib Helm Standar Nasional Mulai 1 April

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengguna sepeda motor diwajibkan untuk menggunakan helm atau pelindung kepala yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini didorong oleh tingginya angka kematian akibat kecelakaan yang didominasi sepeda motor.

"Ini untuk keselamatan pengendara itu sendiri," kata Kepala Badan Standarisasi Nasional Bambang Setiadi di acara Menyongsong Pemberlakuan Wajib Helm SNI di Jakart, Selasa  (23/2).

Menurut Setiadi, penggunaan helm yang standar adalah masalah serius. Pasalnya, berdasarkan data kepolisian dari total 16 ribu korban jiwa akibat kecelakaan, sebanyak 70 persen di antaranya adalah pengendara sepeda motor.

Sementara, ungkap Setiadi, di Jakarta ada seribu korban jiwa pengendara sepeda motor yang tewas. "Dengan menggunakan helm SNI kami targetkan angka itu turun 50 persen," kata Setiadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sanksi yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI adalah kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Tito Sianipar