Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bentuk Gedung Tua Di Magelang Dilarang Diubah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Magelang - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang Edi Wahjanto meminta pengelola dan pemilik bangunan tua tidak merubah bentuk dan model bangunan. “Untuk mempertahankan bentuk sesuai aslinya,” kata dia saat ditemui, Selasa (23/2).

Menurut dia, ada sebanyak 36 bangunan tua yang ditetapkan pemerintah kota sebagai cagar budaya. Bangunan itu terdiri atas gedung perkantoran, tempat ibadah, rumah tinggal, bekas stasiun hingga menara. Sebagian bangunan itu masih digunakan sesuai fungsinya.

Diantara bangunan yang masih berfungsi itu adalah tempat ibadah dan rumah sakit. Gereja Kristen Jawa Magelang misalnya, yang terletak di jalan Tentara Pelajar masih digunakan sesuai dengan fungsinya. Begitu juga dengan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo di jalan Ahmad Yani.

Adapun rumah tinggal, kata dia, kini lebih banyak dikuasai secara pribadi oleh perseorangan. Diantara rumah-rumah itu adalah rumah yang terletak di komplek Kwarasan Kelurahan Cacaban Magelang Tengah. Contoh lain dari rumah tinggal yang ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Gedung Bundar di jalan Sriwijaya.

Dia mengatakan kebanyakan bangunan tua dibangun pada pemerintahan Belanda. Hingga arsitektur bangunanannya bergaya kolonial. “Ini harus dilestarikan,” kata dia.

Pengelola dan pemilik bangunan, kata dia, hanya boleh melakukan perawatan saja seperti pengecatan. Adapun penggantian bahan bangunan harus dilakukan sesuai dengan aslinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ibnu, seorang staf pegawai di Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Magelang mengatakan salah satu cara untuk mengendalikan agar bangunan itu tak berubah adalah dengan ijin mendirikan bangunan. “Tiap mau membangun atau mengubah kan harus ijin dulu,” kata dia.

Pengawasan terhadap bangunan tua, kata dia, cukup ketat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya. “Menggeser letak (bangunan) pun tidak boleh,” kata dia.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Sesalkan Bangunan Kuno di Barat Tugu Tani Tak Bisa Diapa-apakan

22 September 2022

Patung Tugu Tani di daerah Menteng, Jakarta, Dok.TEMPO/ Hermansyah
Anies Baswedan Sesalkan Bangunan Kuno di Barat Tugu Tani Tak Bisa Diapa-apakan

Anies Baswedan menyebut pentingnya memanfaatkan bangunan cagar budaya di Ibu Kota untuk kegiatan kekinian tanpa meninggalkan aspek konservasi.


Melancong ke Liverpool Tak Hanya ke Stadion Anfield dan Museum The Beatles

20 Juni 2022

Museum The Beatles Story di Liverpool. Tempo | Wayan Agus Purnomo
Melancong ke Liverpool Tak Hanya ke Stadion Anfield dan Museum The Beatles

Liverpool salah satu kota di Inggris yang menawarkan destinasi wisata menarik selain Stadion Anfield markas Liverpool FC dan serba The Beatles,


Punya Banyak Bangunan Tua, Pelabuhan Cirebon akan Jadi Tujuan Wisata Sejarah

9 Juni 2021

Warga saat melintas dikawasan Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, yang berdiri bangunan sejarah. (ANTARA/Khaerul Izan)
Punya Banyak Bangunan Tua, Pelabuhan Cirebon akan Jadi Tujuan Wisata Sejarah

Pelabuhan Cirebon merupakan salah satu pelabuhan yang aktif di masa kolonial.


8 Museum Tertua di Indonesia, Sebagian Berada di Gedung Kuno Peninggalan Belanda

18 Mei 2021

Suasana Taman Fatahillah di depan museum Sejarah Jakarta yang ditutup. Saat berlakunya  PSBB di Jakarta seluruh fasilitas umum seperti tempat wisata, tempat hiburan, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga, museum serta pusat perbelanjaan. ANTARA/Paramayuda
8 Museum Tertua di Indonesia, Sebagian Berada di Gedung Kuno Peninggalan Belanda

Ratusan museum terdapat di Indonesia. Berikut setidaknya 8 museum yang berada di bangunan kuno peninggalan Belanda.


Begini Kondisi Bangunan Kuno Milik Menlu Pertama yang Dijual Rp 200 Miliar

14 April 2021

Kondisi bangunan milik ahli waris Menteri Luar Negeri pertama, Achmad Soebardjo di Jalan Cikini Raya Nomor 82, Jakarta Pusat, Rabu, 14 April 2021. TEMPO/Lani Diana
Begini Kondisi Bangunan Kuno Milik Menlu Pertama yang Dijual Rp 200 Miliar

Bangunan kuno yang berdiri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat itu terlihat kusam. Tapi siapa yang tahu jika itu pernah jadi rumah Menlu pertama RI.


Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

1 Oktober 2018

Warga melintas depan bangunan bersejarah peninggalan Belanda
Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menyebut ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.


10 Jembatan Kuno yang Bertahan Sepanjang Zaman

20 Agustus 2018

Jembatan Pons Fabricius, Italia. (livius.org)
10 Jembatan Kuno yang Bertahan Sepanjang Zaman

Struktur jembatan yang dibangun sejak zaman kuno rupanya masih bertahan dan digunakan hingga zaman modern.


Sebuah Bangunan Lawas Terbakar, Ini Sejarah Kawasan Pasar Baru

28 Februari 2018

Seorang anak bermain di kolam air mancur yang berada di samping gerbang selamat datang Pasar Baru, Jakarta Pusat, 18 Maret 2016. Kolam yang seharusnya menjadi penghijauan Jakarta ini tidak semestinya digunakan untuk berenang anak-anak. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sebuah Bangunan Lawas Terbakar, Ini Sejarah Kawasan Pasar Baru

Di kawasan Pasar Baru atau Passer Baroe memang terdapat banyak bangunan kuno peninggalan Belanda.


Jusuf Kalla: Tak Ada yang Perlu Dibanggakan dari Rumah Cimanggis

15 Januari 2018

Rumah Cimanggis yang ada di Kompleks RRI Cimanggis Depok. Bangunan ini adalah peninggalan bersejarah yang ada di Kota Depok. TEMPO/Imam Hamdi
Jusuf Kalla: Tak Ada yang Perlu Dibanggakan dari Rumah Cimanggis

Jusuf Kalla mengatakan keberadaan situs bersejarah Rumah Cimanggis tak perlu dibanggakan. Jusuf Kalla menyebut situs itu tak perlu ditonjolkan.


Ini Vila Peninggalan Belanda yang Masih Berdiri di Jakarta  

18 Oktober 2016

Rumah Hendrik Laurens van der Crap yang dibangun pada 1775.  Repro oleh TEMPO/ Dini Pramita
Ini Vila Peninggalan Belanda yang Masih Berdiri di Jakarta  

Bangunan bekas vila Belanda yang paling terawat bisa ditemui di Gedung Arsip di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat.