Pemukul Ketua DPRD Kota Blitar Mengaku Sakit Hati

TEMPO Interaktif, Blitar - Hendro Purnomo, 42, pegawai Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar mengaku memukul Ketua Dewan Samanhudi Anwar karena sakit hati. Samanhudi menolak berdamai karena merasa dilecehkan oleh Hendro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Polisi Purdiyanto mengatakan Hendro akhirnya mengakui motif pemukulan tersebut berdasarkan dendam. Selama ini dia kerap mendapat penolakan dari Samanhudi saat mengajukan sejumlah pertolongan. “Bukan karena mabuk seperti yang disampaikan sebelumnya,” kata Purdiyanto kepada Tempo, Selasa (23/2).

Hendro ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya Ketua DPRD Kota Blitar Samanhudi Anwar di rumahnya, Jumat (19/2) malam. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Anjasmoro Blitar sambil menabrakan sepeda motornya ke pintu rumah.

Korban yang terbangun dan bermaksud menanyakan sikap pelaku tiba-tiba dipukul tepat pada bagian wajahnya hingga memar. Kepada polisi pelaku selalu mengaku khilaf karena dipengaruhi minuman keras.

Pengakuan tersebut, menurut Purdiyanto, menggugurkan adanya motif kedinasan atau politik dalam kasus ini. Sebab sebelumnya korban sempat menduga penganiayaan itu akibat sikapnya yang terlalu vokal dalam menyoroti kinerja Dinas Pariwisata tempat pelaku bekerja. “Ini murni persoalan pribadi,” kata Purdiyanto yang telah memeriksa tiga orang saksi dalam peristiwa itu.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 460 KUHP tentang pengrusakan. Dia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Samanhudi Anwar mengaku terkejut dengan pengakuan pelaku. Selama ini dia merasa tidak pernah memiliki persoalan pribadi dengan Hendro di luar kedinasan. Bahkan anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku kerap memberikan pertolongan kepada siapapun, termasuk kepada pemukulnya. “Apa yang tidak saya berikan kepada dia,” katanya.

Kepala Inspektorat Kota Blitar Rusmiatun belum bisa menentukan sanksi sebelum proses hukum keluar. Namun untuk memudahkan penyelidikan, pemerintah bisa memberhentikan sementara kepada pelaku.

Rusmiatun sendiri menilai sikap Hendro sebagai pegawai negeri sudah kelewatan. “Dia bisa dijatuhi sanksi sangat berat oleh Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

HARI TRI WASONO