KPU Jawa Timur Segera Proses Pergantian Anggota KPU Banyuwangi
TEMPO Interaktif, BANYUWANGI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur segera memproses pergantian antar waktu anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Eni Halimiah yang meninggal dunia Minggu (21/2) dini hari lalu.
Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Umum Kepala Daerah KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad, mengatakan, PAW tersebut perlu dilakukan karena sesuai UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, anggota KPUD harus berjumlah lima orang. "Jadi tetap harus ada pengganti," katanya saat berkunjung ke kantor KPUD Banyuwangi, Selasa (23/2).
Menurut dia, calon pengganti diambil berdasarkan urutan peringkat calon yang sebelumnya mengikuti fit and propertest sebagai anggota KPUD Banyuwangi. Selanjutnya, anggota KPU Jawa Timur akan melakukan verifikasi faktual untuk menyelidiki apakah yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas yang dilarang, seperti menjadi anggota partai politik.
Namun, ia menolak menyebutkan nama-nama calon yang kemungkinan besar akan menggantikan posisi almarhum. "Kita akan buka dalam rapat pleno," ujarnya.
Andry menambahkan, proses PAW akan diproses pekan depan karena saat ini KPUD Banyuwangi masih dalam suasana berkabung.
Eni Halimiah, 28 tahun, meninggal dunia pada pukul 00.30 karena penyakit asma. Ketua Pokja Anggaran KPU Banyuwangi itu meninggal setelah sekitar 15 menit menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bakti Husada, Krikilan, Kecamatan Glenmore. IKA NINGTYAS.





