Menteri Genit Sebabkan Undang-undang Tumpang Tindih

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md berpendapat kegenitan menteri yang ingin dilihat bekerja dengan memproduksi undang-undang baru justru menyebabkan banyak Undang-undang tumpang tindih. “Itu sebabnya prolegnas (program legislasi nasional) di DPR jadi menumpuk karena setiap Menteri mengusulkan Undang-undang tanpa jelas urgensinya," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (23/2).

Mahfud mengungkapkan pengalamannya ketika menjabat Wakil Ketua Badan Legislatif di parlemen dan berhadapan dengan menteri-menteri genit itu. Sesuai aturan, beleid berbentuk Undang-undang yang diajukan seorang menteri harus lolos dari saringan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kalau ada (Undang-undang inisiatif) yang tidak lolos, menteri itu langsung masuk ke DPR menyuruh 13 orang tanda tangan, lalu jadi UU inisiatif DPR. Itu kan ndak benar, itu kegenitan namanya," jelas Mahfud.

(BUNGA MANGGIASIH)