TEMPO Interaktif, Tangerang - Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan akan menindak tegas pelaku usaha dan industri yang melakukan pencemaran lingkungan.
"Industri dan pelaku usaha yang nakal akan kami pidanakan," tegas Kepala Bidang Pengkajian dan Pembinaan Hukum Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan Achmad Suherman, Selasa (23/2).
Suherman mengatakan, dasar memperkarakan pihak yang mencemarkan lingkungan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dalam aturan baru itu lebih ditegaskan, sanksi pidana untuk pencemar dan perusak lingkungan penjara tiga sampai 10 tahun dan denda Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar," sebutnya.
Hal ini, kata Suherman, juga berlaku bagi pihak yang membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), pihak yang mengeluarkan izin. Sanksi akan diberikan kepada industri yang tidak mengolah limbahnya, tidak memiliki dokumen Amdal, dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), dan terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Menurut dia, sejauh ini industri di Tangerang Selatan seperti perusahaan yang menghasilkan limbah cair dan padat, rumah sakit yang menghasilkan limbah medis tengah diinventarisir.
Beberapa industri dan rumah sakit yang diindikasikan melakukan pelanggaran seperti tidak mengelola limbah, tidak memiliki dan tidak memfungsikan IPAL tengah dibidik. BLHD, telah memberikan waktu pembinaan berupa peringatan I, II dan III.
Jika sampai peringatan ketiga, industri yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan, BLHD Tangerang Selatan siap memperkarakannya ke meja hijau. "Kami siap memperkarakan mereka," tandas Suherman.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Budi Hermanto mengatakan pihaknya kini tengah menginventarisir 42 industri dan 17 rumah sakit yang ada di Tangerang Selatan.
Sejauh ini, ia melanjutkan, untuk industri masih berjalan baik dan belum ditemukan indikasi pelanggaran. Tapi, untuk rumah sakit ditemukan dua rumah sakit yang tidak mempunyai IPAL dan beberapa rumah sakit yang tidak memfungsikan IPAL-nya." Intinya mereka belum melakukan pengolahan baku mutu limbah cair,"katanya.
Rumah sakit tersebut, kata Budi, sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali. "Jika batas waktu peringatan tidak juga ada perbaikan, kami akan beri sanksi tegas," kata Budi.
Joniansyah