TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta jangan hanya menertibkan tarif parkir di kawasan mal. Sebab, kenyataannya tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah marak di pinggir-pinggir jalan.
"Iya, parkir di sini kok mahal banget ya?" kata Rini ketika ditemui Tempo di kawasan Glodok, Selasa (23/2). Wanita wirausahawan ini mengaku membayar Rp 2000 untuk sekali parkir. Sedangkan dalam seminggu ia bisa dua hingga tiga kali ke sana untuk membeli sejumlah barang dagangan.
Mahalnya tarif parkir memang tidak hanya terjadi di kawasan mal. Berdasarkan pantauan Tempo di kawasan Glodok, tarif parkir di pinggir jalan umum dikenakan Rp 2.000 untuk sepeda motor.
Rini yang bertempat tinggal di kawasan Jakarta Selatan ini pun kemudian meminta pemerintah daerah segera menertibkan parkir di pingir jalan seperti di Glodok. "Jangan di mal saja yang ditertibkan," ujarnya.
Ia juga mengeluhkan buruknya pelayanan parkir di pinggir jalan. "Kalau di mal saya tak keberatan bayar segitu (Rp 2.000) karena pelayanannya memang bagus, tapi di sini gak pantas lah di bayar segitu," keluh Rini.
Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2006, tarif retribusi parkir di pinggir jalan umum hanya Rp 1.000 untuk sekali parkir bagi motor. Sedangkan untuk mobil jenis sedan, jeep, pikap dan sejenisnya dikenakan Rp 1.000 per jamnya. Sementara untuk jenis truk dan bus dikenakan tarif Rp 2.000 per jam.
Febriyan