Berdasarkan laporan yang diterima, menurut Rofik, biaya uji kir kendaraan berkisar antara Rp 115 ribu sampai Rp 150 ribu per unit. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Uji Kir, biaya uji kir untuk kendaraan di bawah berat JBB (Jumlah Berat Beban ) dikenai biaya Rp 32 ribu, di atas JBB Rp 63 ribu, tanda samping Rp 5 ribu, biaya buku uji KIR Rp 8 ribu, dan buku KIR Rp 10 ribu. Sehingga total biaya KIR hanya Rp 55 ribu.
Menurut Mohammad Rofik, Perda tersebut merupakan Perda terbaru yang berkaitan dengan uji kir. Itu sebabnya dia mengatakan, jumlah pungutan liar yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan cukup besar.
Usai bertemu dengan Komisi Keuangan DPRD Bangkalan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan Syaiful Jamal dengan tegas membantah dugaan pungli uji kir tersebut. Ia mengatakan, masyarakat belum tahu bahwa biaya uji kir telah berubah seiring diberlakukannya Perda uji kir yang baru. "Silahkan diselidiki, kami tidak pernah lakukan pungli," ujarnya.
Mohammad Rofik meminta Dinas Perhubungan segera memaksimalkan sosialisasi Perda uji kir yang baru kepada masyarakat. Segala bentuk perubahan, khususnya terkait biaya diketahui secara baik oleh masyarakat sehingga tercipta transparansi. MUSTHOFA BISRI.