"Saat ini AMDAL sudah menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin lingkungan termasuk dalam uji coba dan pemeliharaan tanaman transgenik, bukan sekaar bagian dari birokrasiperizinan." kata Rino Subagyo dari Indonesian Center dalam diskusi yang diadakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Rabu (24/2).
Dalam kesempatan itu Rino mengingatkan kalau ketentuan itu sudah termuat dalam UU No 32/2009 yang merupakan perbaikan atas Undang-Undang No 23 Tahun 1997. Undang-undang tersebut adalha bentuk ratifikasi terhadap Protokol Cartagena mengenai Biosafety.
Tapi sayang, Rino mengungkapkan, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2005 yang salah satunya mengharuskan dibentuknya Balai Kliring Keamanan Hayati sebagai pusat informasi bagi peneliti, pengusaha, dan masyarakat, masih tertahan di meja presiden. Peraturan pemerintah ini mengharapkan kontribusi yang besar dari masyarakat terhadap produk tanaman transgenik.
Puspita Deswina dari Badan Kliring Keamanan Hayati (BKKH) mengeluhkan kondisi ini. "Belum ditandatanganinya peraturan ini membuat kita tidak memiliki dana," kata dia. Meski begitu situs www.indonesiabch.org terus diperbarui. "Website ini sarat akan informas mengenai tanaman transgenik," katanya.
Untuk memperluas sebaran informasi mengenai tanaman transgenik, BKKH juga telah membuat akun Facebook dengan nama "Biosafety Clearing House Indonesia".
ANTON WILLIAM