Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amdal Tangerang City Dipertanyakan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Tangerang - Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang tengah mengkaji proyek pembangunan Tangerang City. Pembangunan kawasan bisnis terpadu yang akan menjadi ikon Kota Tangerang itu diduga banyak melanggar aturan.

"Kami melakukan pengkajian data analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), perizinan dan tata ruang," ujar anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, Junaidi Maaruf, kepada Tempo, Rabu (24/2).

Menurut Junaidi, kajian mendalam soal Tangerang City dilakukan setelah pihaknya menemukan indikasi pelanggaran, laporan dan informasi yang diperoleh di lapangan. "Komisi D konsen ke Tangerang City," kata dia.

Terkait amdal, Junaidi mengatakan pihaknya juga akan konsentrasi dengan menelusuri bagaimana proses Amdal dikeluarkan, orang-orang yang berkompeten dan sudah bersertifikat atau belum. "Semua dinas terkait akan kami tanyakan," kata dia.

Koordinator Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang Uyus Setia Bhakti juga mempertanyakan amdal Tangerang City. Hal ini terkait dengan ditemukannya galian sedalam 20 meter dan seluas 10 ribu meter di bawah kawasan bisnis tersebut.

"Dokumen di dalam amdal tidak ditemukan galian," kata Uyus. Faktanya ditemukan galian tanah kedalaman sampai 20 meter. "Saya pernah masuk kedalamnya," lanjut Uyus.

Galian itu, kata dia, sepertinya akan dibuat untuk basement karena sangat luas. "Dibuat bangunan bisa tiga hingga empat lantai," kata Uyus. Menurut Uyus, pihaknya telah mempertanyakan proses awal pembuatan amdal. Amdal Tangerang City tahun 2005-2006 sempat tertunda. "Tahun 2007 ketika ditanyakan kepada Badan Lingkungan Hidup Kota Tangerang, (mereka) tidak mengetahui tentang Amdal Tangerang City," lanjut Uyus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, kata Uyus, dalam keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 8 tahun 2000 tentang Amdal, dalam proses pembuatannya diharuskan melibatkan masyarakat, dari masyarakat setempat, LSM dan dipublikasikan ke media massa. "Dalam aturan itu secara detail proses Amdal, diterangkan," ujar Uyus.

Amdal, Uyus meneruskan, seharusnya dijadikan sebagai rekomendasi untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan. Akan tetapi, kata Uyus, diproyek Tangerang City, justru proses izin mendirikan bangunan dulu baru pembahasan amdal. "Terkait ini kami pernah melakukan aksi karena persoalan IMB terbit dulu, Amdal baru dibahas. Di sini saja sudah terjadi penyimpangan," kata Uyus.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Umum PT Panca Karya Mediatama, pengelola Tangerang City, Yogi Yoga Swara, membantah semua tudingan Yayasan Peduli Lingkungan Hidup Tangerang. "Amdal dibuat sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," kata Yogi.

Ia juga membantah jika Tangerang City membuat galian sedalam 20 meter dan luas 10 ribu meter. "Galian yang kami buat maksimal 10 meter dan untuk satu lantai," kata Yogi.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Proyek pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. simpulkpbu.pu.go.id
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.


Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Ribuan kubik kayu gelondong sedang dimuat di kapal ponton di Aban Baga Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai, 1 September 2023. Tempo/Febrianti
Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.


Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Nelayan Pulau kecil di  Rempang sedang mencari ikan di pesisir laut Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (3/10/20223). Foto Yogi Eka Sahputra. Mas fardi tolong diarsip ya. Makasih
Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

30 September 2023

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.


Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

29 September 2023

Warga membawa poster saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima mulia
Rempang Eco City Tidak Punya Amdal, Walhi: Seperti Bikin Mie Instan

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia mengatakan proyek Rempang Eco City tidak memiliki analisis dampak lingkungan atau Amdal.


Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

25 September 2023

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) bersama warga Nagari Air Bangis melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. Dalam aksinya mereka menyampikan penolakan pengusulan Air Bangis sebagai wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN), karena dengan adanya proyek tersebut warga terancam akan kehilangan lahan yang menjadi sumber nafkah mereka. TEMPO / Hilman Fathurrahmam W
Walhi Anggap Proyek Strategis Nasional Jokowi Konyol dan Mirip Proyek Cendana Era Soeharto

Ia pun menganggap proyek-proyek strategis Jokowi ini konyol. Sebab, proyeknya strategis tapi tidak ada kajian.


Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.


Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

12 September 2023

Peneliti IPB University saat mengunjungi kawasan IKN Nusantara. Dok. IPB University
Peneliti IPB University Sambangi IKN Nusantara, Perkaya Draf Standar Kajian Lingkungan

Tim peneliti IPB University bersama dengan pihak-pihak yang berkaitan, mengunjungi IKN untuk melengkapi standar kajian lingkungan.


Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

30 Juni 2023

Tanda Tanya Kajian Amdal Proyek IKN

Pemerintah menolak membuka informasi tentang kajian lingkungan atau Amdal proyek ibu kota negara atau IKN.


Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

14 Juni 2023

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Warga Dairi Gugat KLHK karena Terbitkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Dairi Prima Mineral

Sebanyak 11 warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara menggugat KLHK di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. Ini duduk perkaranya.