TEMPO Interaktif, Jakarta -Kementerian Dalam Negeri berencana mengangkat 190 ribu tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil, pada Oktober mendatang. Saat ini draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang penyelesaian tenaga honorer hampir rampung digarap. Awal Maret nanti, draf akan kembali dibicarakan bersama dewan dan kementerian terkait.
Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri Kiswanto mengatakan, separuh dari tenaga honorer lulusan SMA. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, dinilai memboroskan keuangan negara. Mereka yang diangkat sebagian besar lulusan SMA sehingga kurang produktif.
Itu sebabnya, Kementerian akan memperketat syarat menjadi tenaga honore. "Syarat usia tidak boleh lewat 46 tahun, ijazah ditetapkan oleh pejabat berwenang, dilegalisir," katanya.
Sebenarnya, kata Kiswanto, sejak Mendagri periode Soepardjo Rustam, Kementerian Dalam Negeri telah melarang kepada seluruh gubernur dan bupati di Indonesia untuk mengangkat tenaga honorer. "Kementerian dalam negeri sendiri tidak ada honorer," katanya lagi.
FEBRIANA FIRDAUS