Boediono Dan Sri Mulyani Tidak Bisa Dikriminalisasi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Angket Century di DPR tidak dapat mengkriminalisasi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kebijakan mereka. Hal tersebut dipaparkan pengamat politik Arbi Sanit saat dihubungi Tempo, Jumat (26/2).

Arbi mengatakan, kebijakan yang diambil Boediono dan Sri Mulyani saat itu hanya bisa dilihat dari sisi salah atau benar dalam bidang politik ,"Bukan baik atau jahat, karena kebijaksanaan tidak bisa dijadikan sebagai kejahatan," papar Arbi.

Terdapat dua alasan, menurut Arbi, mengapa Sri Mulyani dan Boediono tidak dapat disalahkan secara pidana. Pertama adalah kebijakan tersebut hanya bisa dinilai salah atau benar dari sisi politik, dan kedua Sri Mulyono dan Boediono tidak punya motif maupun kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan Century. "Saat ini memang ada indikasi DPR mengarah ke kriminalisasi, karena mencari-cari alasan secara hukum," kata Arbi.

Usai seminar "Membongkar Fakta dan Mencari Solusi Kasus Century" kemarin, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyatakan bahwa Presiden tidak akan setuju apabila terdapat upaya pidana terhadap Wakil Presiden Boediono dan Sri Mulyani. Denny menyatakan hasil yang ditelurkan Panitia Khusus di DPR hanyalah temuan politik semata tidak dapat diajukan sebagai bukti pidana.

GUSTIDHA BUDIARTIE