“Pelaksanaannya tanpa Surat Keputusan Menteri Kehutanan,” kata Direktur Walhi Kalimantan Timur, Izal Wardana, Minggu (28/2).
Dalam pemanfaatan kawasa hutan, Izal mengatakan pemerintah daerah mestinya harus terlebih dulu mengantongi izin pinjam pakai yang dikeluarkan Menteri Kehutanan. Ketentuan ini, katanya, sudah diatur dalam Undang Undang Kehutanan. “Proyek berarti melanggar fungsi kawasan kehutanan serta Undang Undang Kehutanan,” kata Izal.
Izal meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan pembukaan kawasan hutan lindung serta proyek pembangunan jalan itu sebelum Pemerintah Kabupaten Nunukan mampu menunjukkan SK tersebut. Lebih jauh Walhi menemukan adanya upaya pemanfaatan hutan Kalimantan di luar sektor kehutanan. Total sebanyak 165 permohonan izin dengan rincian 72 di Kalimantan Selatan, 65 di Kalimantan Timur, 20 di Kalimantan Tengah dan sisanya di Kalimantan Barat.
(SG WIBISONO)