Menurut Imam, dalam menyidik kasus dugaan kekerasan terhadap lima jurnalis di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan, 6 Februari 2010, polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Grup Facebookers itu dikelola oleh jurnalis Harian Waspada, Hasriwal AS Hasibuan. Dalam grup jejaring sosial, Facebook, Hasriwal berharap kasus tersebut berlanjut hingga peradilan. Menurut dia, titel grup yang kini ditulis, Babak II Pemidanaan Dokter Penyekap Wartawan, karena adanya pencabutan laporan polisi oleh pelapor, Efendi Ahmad Lubis.
”Tapi, masih ada empat jurnalis lainnya yang menjadi korban. Maju terus, ini untuk penegakkan Undang-Undang Pers di tanah air,” ujarnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Medan, Rika Yoesz menyatakan, galangan dukungan terhadap pemidanaan jurnalis di dunia maya ini, sebagai bentuk pressure dalam penanganan hukum. “Ini agar aparat penegak hukum melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang Pers,” kata Rika.
Soetana Monang Hasibuan