TEMPO Interaktif, Tangerang - Seorang warga Nigeria berinisial OKE ditangkap karena menyelundupkan mariyuana/ganja seberat lebih kurang 10,4 gram.
OKE membawa ganja itu dalam gulungan kertas cokelat. Tersangka datang ke Indonesia menggunakan pesawat Emirates Airlines EK-356 dengan rute Dubai-Jakarta.
"Sebelumnya tersangka terbang dari Lagos, Nigeria," kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ahad (28/2), melalui telepon.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Bahaduri Wijayanta mengatakan jaringan narkotika ini terorganisir dengan rapi dan terstruktur.
"Ini menjadi pekerjaan rumah dan perhatian bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengawasan arus lalu-lintas masuk atau keluar barang dari luar negeri maupun dalam negeri dalam hal fungsi sebagai community protector," kata Baduri.
Baduri mengatakan penyelundupan narkotika ini memanfaatkan liburan (weekend). Marijuana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan narkotika golongan I. Ancaman hukuman sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 adalah maksimal pidana mati dan denda maksimum Rp 10 miliar plus sepertiga.
AYU CIPTA