TEMPO Interaktif, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur akan mengajukan gugatan baru atas putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas kasus pemilikan komplek pertokoan Cemara Rindang. Komplek pertokoan di Balikpapan itu menjadi sengketa antara pemenang gugatan melawan pemerintah daerah setempat.
“Kami akan ajukan novum (bukti baru) pada MA,” kata Wali Kota Balikpapan, Imdaad Hamid, hari ini. Menurut Imdaad, Balikpapan tidak akan menyerah kalah pada pemenang gugatan atas lahan komplek pertokoan seluas 25.650 meter persegi itu. Pihaknya juga menolak membayar permintaan ganti rugi dari pemenang gugatan sebesar Rp 200 miliar atau senilai komplek pertokoan Cemara Rindang.
“Ini merupakan aset negara, tidak mungkin untuk diserahkan,” ujarnya.
Komplek pertokoan Cemara Rindang merupakan kawasan yang jadi aset Pemkot Balikpapan. Kemudian disewakan pada para pedagang dengan status hak pinjam pakai pihak kedua. Tapi, sejak belasan tahun lalu, sudah terjadi gugatan kepemilikan atas lahan antara ahli waris Datu Sjaifuddin melawan Pemkot Balikpapan. MA kemudian mengabulkan PK diajukan pihak penggugat dengan eksekusi lahan ditetapkan pada 2003 lalu.
Pada pelaksanaanya, eksekusi selalu memperoleh tentangan dari warga setempat serta penyewa toko Cemara Rindang. Proses eksekusi ahli waris selalu nyaris bentrok dengan puluhan preman yang simpati dengan perjuangan pemilik toko.
Perwakilan Cemara Rindang, M Aini mengatakan telah mengerahkan sedikitnya 30 orang sukarelawan penjaga komplek pertokoan yang menjadi sengketa. “Kami siap bertumpah darah disini sampai kapanpun,” kata Aini .
SG WIBISONO