Lima rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, Surabaya; RSU Haji, Surabaya; RSU Jiwa Menur, Surabaya; RSUD Dr Soedono, Madiun, serta RSUD Saiful Anwar, Malang.
Menurut Suli Daim, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, kenaikan retribusi lima rumah sakit tersebut bisa saja dilakukan, namun harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak Pemerintah Provinsi maupun DPRD Jawa Timur. Selain itu, lima rumah sakit tersebut telah mendapatkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang dananya diambilkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahkan secara rutin mendapatkan subsidi.
Suli Daim mengaku bahwa selama ini informasi tentang rencana kenaikan retribusi tersebut hanya didengar dari masyarakat. Itu sebabnya DPRD merasa perlu mendapatkan keterangan langsung dari para direktur lima rumah sakit tersebut.
Anggota DPRD Jawa Timur dari PKB Toriqul Haq menyesalkan kenaikan retribusi tersebut. Sebab, pembiayaan rumah sakit telah ditanggung pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai melalui APBN dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang ditanggung bersama dari APBD provinsi dan kabupaten maupun kota. “Jadi, kenaikan retribusi tidak perlu terjadi,” kata Toriq.
Kenaikan retribusi mulai diberlakukan tanggal 1 April 2010. Di antaranya karcis kunjungan poli dan rujukan naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 10.000. Selain itu karcis kunjungan Instalasi Rawat Darurat (IRD) naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 25.000.
Adapun tindakan operasi yang rata-rata Rp 2,1 juta naik menjadi Rp 4.434.850, biaya perawatan kelas III juga naik dari Rp 12.000 menjadi Rp 30.000. Pemeriksaan radiologi naik dari Rp 572.500 menjadi Rp 670.000. Begitu pula pemeriksaan gigi dan mulut naik dari Rp 457.500 menjadi Rp 649.670. ROHMAN TAUFIQ.