"Itu dilakukan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Newmont Januari lalu," kata Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dalam acara 10 Tahun Produksi Tambang Batu Hijau, Sumbawa Bara, Nusa Tenggara Barat, Senin (1/3).
Dalam rapat tersebut juga disepakati perubahan status hukum PT Nusa Tenggara Mining Corporation menjadi Nusa Tenggara Mining Corporation BV (di bawah juridiksi Belanda). Nusa Tenggara Mining Corporation dan Newmont Indonesia Limited merupakan pemegang 56 persen saham Newmont Nusa Tenggara.
Perubahan status hukum itu, lanjut Martiono, membuat proses divestasi tujuh persen saham Newmont bisa dilanjutkan. "Kami telah meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk perubahan tersebut," katanya.
Setelah persetujuan diperoleh, Newmont melanjutkan dengan proses pemindahan tujuh persen saham dari Nusa Tenggara Mining Corporation ke Multi Daerah Bersaing pada Kamis (25/2) lalu. Proses pemindahan saham tersebut akan membutuhkan waktu 21 hari sampai dengan keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal. "Baru setelah semua selesai, Multi Daerah Bersaing akan membayar pembilan sahamnya," ucap Martiono.
Multi Daerah Bersaing merupakan perusahaan patungan tiga pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan satu perusahaan swasta, Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk). Perusahaan itu mendapatkan 17 persen saham Newmont dari hasil divestasi saham, sesuai ketentuan kontrak karya, dan akan membeli lagi tujuh persen divestasi 2009 senilai US$ 246,8 juta.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi kontribusi tambang Batu Hijau milik Newmont terhadap pendapatan daerah sangat besar. "Sekitar 33 sampai 40 persen pendapatan kami dari Tambang Batu Hijau," kata Zainul.
Oleh karena itu, ia berharap kinerja Newmont dapat terus ditingkatkan bersama dengan partisipasi pemerintah daerah. "Kami ingin meletakkan Newmont sebagai agen pembangunan untuk efek berantai pemberdayaan dan peningkatan kualitas masyarakat," tutur Zainul.
SORTA TOBING